Belum Saatnya Dipasang, Bawaslu Kepri Minta Alat Peraga Kampanye Ditertibkan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 25-08-2015 | 09:44 WIB
razaki_persada.jpg
Razaki Persada, Ketua Bawaslu Kepri. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti alat peraga kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) yang bertebaran di sejumlah tempat di Batam, Tanjungpinang, dan Bintan. Bawaslu meminta agar pemasangan alat peraga kampanye itu bisa ditertibkan.

"Kita surati dan imbau ke masing-masing tim sukses agar pemasangan alat peraga tersebut ditertibkan," kata Razaki Persada, Ketua Bawaslu Kepri, Senin (24/8/2015).

Dia menegaskan, berdasarkan aturan, alat peraga kampanye berupa spanduk dan baliho tersebut belum boleh dipasang. Namun demikian, baik KPU maupun Bawaslu belum dapat menegur masing-masing kandidat karena pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada, khususnya sosialisasi kampanye dengan alat peraga belum dapat dilaksanakan.

Kendati saat ini belum dapat ditindak dia berharap hendaknya masing-masing calon gubernur bahkan bupati serta wali kota, dapat mengindahkan aturan tersebut sehingga tidak mencari celah peraturan dalam pelaksanaan tahapan pilkada.

"Secara aturan memang belum dibolehkan dan sangksi yang mengikat juga belum dapat dilakukan karena baru ditetapkan sebagai pasangan calon tetap. Pada tanggal 27 Agustus 2015 nanti baru akan mulai dilakukan kampanye dengan penetapan pemasangan alat peraga kampanye sesuai dengan yang ditetapkan oleh KPU," jelas Razaki.

Menurutnya, yang berwenang untuk menertibkan alat peraga kampanye tersebut adalah bagian perizinan pemerintah kabupaten/kota, khususnya yang berhubungan dengan pembayaran pajak reklame.

"Setelah masuk masa pelaksanaan kampanye dengan alat peraga, kami akan kembali mempertegas dengan menyurati KPU guna dilakukan penertiban jika tidak sesuai dengan penetapan pemasangan alat peraga kampanye yang sudah ditetapkan," ujar Razaki. (*)

Editor: Roelan