Komplotan Pembobol Rumah Lintas Kabupaten Diciduk Aparat Polres Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 24-08-2015 | 19:29 WIB
Komplotan-Pembobol-Rumah-Di.jpg
Komplotan pembobol rumah saat tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura dan digelandang ke Mapolres Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Komplotan pembobol rumah lintas Kabupaten/ Kota di puluhan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang masing-masing berinisial Rs (21), Ls (26)  Hs (33) dan Mh ‎(29) berhasil diciduk aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang, di Perumahan Plamo Garden, Batu Aji Batam, Minggu (23/8/2015) kemarin. 


Kapolres Tanjungpinang AKBP Dwita Kumu Wardana mengatakan, penangkapan keempat komplotan pencuriaan dengan pembongkaran rumah ini berawal dari tertangkapnya tersangka Mh di Perumahan Hang Tuah Permai Empat. Penangkapan Mh tersebut atas Laporan Fauzi yang mengaku rumahnya menjadi korban pencuriaan di Perumahan Cluster Air Raja, RT 4/ RW 2, Tanjungpinang Timur. 

"Dari penangkapan pertama, tersangka Mh mengaku memiliki komplotan. Diantaranya Rs, Ls dan Hs. Maka dari hasil pengembangan, aparat Polres Tanjungpinang melakukan penangkapan ketiga tersangka lainnya di Batam. Khusus tersangka Ls, dirinya mengaku sebagai kepala preman di Batu Aji dengan panggilan 'Gulamo'," ujarnya, Senin (24/8/2015) di Mapolres Tanjungpinang. 

Selain mengamankan ke-4 tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yang diduga sebagai hasil pencuriaan berupa TV, karaoke set, pisau, obeng, HP, tape, jam tangan, serta uang Koin. Bahkan termasuk juga satu unit mobil Avanza BP 1773 YW. 

"Dari pengakuaan keempat pelaku, selain ‎melakukan pencurian di 4 TKP di Tanjungpinang, gerombolan pencuriaan dengan modus mencongkel jendela rumah ini, juga telah melakukan pencurian pada 30 TKP di Batam dan 2 TKP di Bintan," ujarnya. 

Guna proses hukum lebih lanjut, ke-4 pelaku saat ini dijebloskan ke sel tahanan Polres Tanjungpinang, dan akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun. 



Editor : Udin