Kejati Kepri Jebloskan Abdul Aziz dan ‎Obos ke Rutan Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 19-08-2015 | 19:59 WIB
sel_tahanan.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua tersangka korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Provinsi Kepri 2012, Abdul Aziz dan Obos Bustaman dijebloskan Kejaksaan Tinggi Kepri ke sel tahanan Rutan Tanjungpinang. 

Peralihan penahanan dua tersangka  ini, dilakukan Kejati Kepri setelah BAP dan tersangka serta barang bukti diserahkan penyidik Polda Kepri ke Jaksa Penuntut, Rabu (19/8/2015). 

"Atas telah lengkapnya BAP korupsi dana Bansos, tersangka Abdul Aziz dan Obos, hari ini penyidik Polda menyerahkan tersangka dan Barang Bukti (BB) kedua tersangka, dan atas pelimpahan tahap II ini, kedua tersangka saat ini menjadi tahanan kejaksaan dalam penuntutan, dan dititipkan ke sel tahanan Rutan Tanjungpinang," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri, Yulianto.

Sedangkan untuk satu tersangka lainnya atas nama Bima Ilham, hingga saat ini, BAP-nya, masih dilengkapi penyidik Polda Kepri setelah sebelumnya sempat dikembalikan, guna dilengkapi syarat formil dan materil. 

"Dengan selesainya penyidikan dan diserahkanya tersangka dan barang bukti dua tersangka dalam korupsi bansos UKM Tahu Tempe serta dana bansos untuk pembangunan masjid 2012/2013 ini, Jaksa Penuntut Umum Kejati Kepri, akan segera melimpahkan BAP perkara kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, guna dilakukan penuntutan," kata Yulianto. 

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kepri, menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Bansos Provinsi Kepri yang merugikan keuangan negara Rp 1.5 miliar.

Dari total Rp 1,5 miliar nilai kerugian negara itu, yang sebelumnya diperuntukan untuk UKM Tahu Tempe Rp 700 juta, pembangunan masjid Rp 400 juta dan Rp 400 juta untuk pembagunan TK Baitur Rozaq itu, ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya. 

Bahkan laporan pertanggungjawaban secara riil dari penggunaan dana Bansos ini, tidak dilaporkan dengan laporan yang disertai dengan bukti. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP. 

Editor: Dodo