Tiga ABH Diduga Dianiaya Polisi

Orangtua Laporkan Penyidik Polsek Tanjungpinang Timur ke KPPAD Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 19-08-2015 | 18:39 WIB
eri-lalok.jpg
Komisioner KPPAD Kepri Eri Syahrial.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga anak di bawah umur yang bermasalah dengan hukum (ABH), masing-masing Ar (17), Lr (16) dan Ea (16), diduga dianiaya penyidik Polisi saat pemeriksaan. Orangtua mereka kemudian melaporkan penyidik ke Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kepri.

Pelaporan itu dilakukan Mn, orangtua tersangka penganiayan dan pencurian berinisial Ar kepada KPPAD Kepri, Rabu (19/8/2015). 

Komisioner KPPAD Kepri Eri Syahrial membenarkan adanya laporan orangtua ABH tersebut, atas dugaan kekerasan dalam penyidikan yang dilakukan oknum anggota polisi di Polsek Tanjungpinang Timur. 

"Laporannya sudah kami terima, atas dugaan kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan anggota Polsek Tanjungpinang Timur, saat melakukan penyidikan," kata Eri. 

Atas laporan itu, dilakukan koordinasi dengan Polres Tanjungpinang dan tersangka Ar dilakukan pemeriksaan serta visum ke rumah sakit. "Dari keterangan tersangka Ar, dirinya mendapat ancaman dan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tiga oknum anggota Polisi di Polsek Tanjungpinang Timur," kata Eri.

Selain itu, KPPAD juga meminta BAP pemeriksaan polisi Ar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan dua rekannya Lr dan Ea, diduga sebagai pelaku curanmor. 

"Kami sangat menyayangkan adanya kekerasan dalam penanganan kasus ini, dan tak seharusnya Polisi melakukan tindakan kekerasan terhadap anak sekalipun dalam penyidikan, karena hal tersebut bertentangan dengan UU Perlindungan Anak RI," ujar Eri. 

Atas kasus ini, tambah Eri, pihak KPPAD akan melakukan upaya pendampingan dan advokasi ketiga anak ABH yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan dan pencurian motor ini. Selain itu, pihak KPPAD Kepri, juga akan melaporkan kasus ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komnas HAM, Kapolda Kepri dan pihak pihak terkait lainnya.

"Ini upaya kami melakukan pencegahan tindak kekerasan terhadap anak. Kami berharap adanya tindakan tegas dari internal kepolisian apabila terbukti bersalah, ketiga polisi yang diduga sebagai pelaku tindak kekerasan terhadap ini dapat diproses sesuai peraturan dan UU yang berlaku," kata dia lagi.

Menurut Eri, pelanggaran hukum sangat jelas terjadi dalam peristiwa itu. Sebab, dalam kasus hukum yang dilakukan oleh Polisi terhadap anak, seharusnya menggunakan Undang-Undang Peradilan Anak yang dikeluarkan Pemerintah RI.

"Jadi kalau anak penanganannya harus khusus, karena kalau anak ini diduga melakukan kejahatan apapun tidak boleh melakukan kekerasan, ataupun penahanan paksa, karena akan membahayakan anak itu sendiri," kata Eri. 

Di tempat terpisah, Kapolres Tanjungpinang AKBP Dwita Kumu Wardana mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dengan adanya kekerasan itu.

"Tetap hendaknya, kita juga jangan lupa, kalau tiga anak yang ditahan itu, karena melakukan kejahatan dan tindak pidana penganiayaan. Jadi mari kita melihat kasus ini dengan kacamata keadilan dan UU yang berlaku," kata Dwita sambil berlalu.

Editor: Dodo