Urus Surat Tanah Hingga Tahunan

Pengawasan Pimpinan di Kantor Pertanahan Tanjungpinang Dinilai Minim
Oleh : Habibi
Rabu | 19-08-2015 | 08:00 WIB
agus_dj_dprd_tpi.jpg
Agus Djurianto. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Anggota Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto mengaku banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat serta investor yang ingin mengurus surat kepemilikan tanah di Kantor Pertanahan Nasional Tanjungpinang. Keluhan tersebut berupa pelayanan Kantor Pertanahan yang tidak maksimal dan lambatnya melakukan pengurusan surat tanah.

Terkait pengaduan tersebut, Agus mengaku telah menyambangi Kantor Pertanahan untuk mempertanyakan tentang bagaimana kinerja para pegawai di situ. Agus mengungkapkan, dari hasil kunjungannya itu memang didapati kinerja pegawai di Kantor Pertanahan kurang mendapat pengawasan dari pimpinan.

Selain itu, koordinasi antara kepala bidang dengan kepala Kantor Pertanahan juga dinilai kurang terjalin dengan baik.

"Memang yang saya lihat demikian. Karena saudara saya mengurus pecah sertifikat saja sampai tiga bulan tak siap-siap. Padahal dalam aturan hanya 15 hari. Sementara tadi saya temukan warga katanya sudah setahun lebih sertifikat tanahnya belum jadi. Padahal dalam aturan, pengurusan surat tanah baru itu hanya 98 hari," ujar Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPRD Kota Tanjungpinang itu kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (18/8/2015).

Dia mengatakan, saat berbicara dengan Kepala Kantor Pertanahan Tanjungpinang, Darajat MJ, ditemukan bahasa-bahasa yang menunjukkan kurangnya koordinasi antarpejabat di kantor tersebut.

"Kepada Kepala Kantor Pertanahan saya bilang kurang melakukan pengawasan, karena ternyata dia baru tahu tentang banyaknya pengurusan yang tertunggak. Setelah diberitahu, ternyata sertifikat warga dan adik saya tadi bisa diselesaikan minggu depan," ujar Agus.

Kepala Kantor Pertanahan Tanjungpinang, Darajat MJ, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dia baru tahu tentang adanya masalah di pengurusan sertifikat tanah. Namun setelah dikroscek, ternyata sertifikat yang tidak kunjung selesai tersebut karena ada permasalahan kecil dan jika dibiarkan akan berurusan dengan hukum.

"Masalahnya, patok antara Kantor Pertanahan dan pemilik tanah tidak sesuai, tekadang batas tanah dengan sepadan jalan juga tidak sesuai, banyak masalah. Namun, dalam sebulan ke depan kita akan selesaikan permasalahan-permasalahan ini," janji Darajat.

Mengenai koordinasi yang kurang, Darajat tak membantahnya. Namun Darajat menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai dengan tupoksinya. "Penilaian orang kita tampung dan perlahan kita perbaiki. Yang jelas kita sudah punya tupoksinya masing-masing di kantor ini, tugasnya juga jelas. Jika memang mengalami kebuntuan, baru saya mengambil sikap," ujar Darajat. (*)

Editor: Roelan