Satreskrim Polresta Tanjungpinang Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah dalam Lima Jam
Oleh : Devi Handiani
Kamis | 28-05-2026 | 15:08 WIB
ciduk-ranmor.jpg
Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus curanmor sekaligus menangkap terduga penadah dalam waktu kurang dari lima jam pada Senin (25/5/2026). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus menangkap terduga penadah dalam waktu kurang dari lima jam setelah laporan diterima. Dua terduga pelaku masing-masing berinisial J dan W berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, menjelaskan kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial R yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam. Kendaraan itu dilaporkan hilang pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Jalan Pasar Ikan, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota.

Menerima laporan tersebut, Tim Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin Kanit Jatanras Iptu Freddy Simanjuntak bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota langsung melakukan penyelidikan intensif. "Hasil penyelidikan mengarah kepada terduga pelaku pencurian berinisial J yang kemudian berhasil diamankan di wilayah Senggarang sekitar pukul 21.30 WIB," ujar AKP Wamilik Mabel, Kamis (28/5/2026).

Dari hasil pengembangan kasus, petugas kembali menangkap seorang terduga penadah berinisial W di wilayah Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, sekitar pukul 22.40 WIB.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana curanmor dan penadahan. "Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 476 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dan Pasal 591 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang penadahan," kata Wamilik.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses pelimpahan perkara.

Polresta Tanjungpinang mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi curanmor dengan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci aman saat diparkir serta menggunakan pengaman tambahan.

Masyarakat juga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan Call Center 110 apabila menemukan atau mengalami tindak pidana guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di Kota Tanjungpinang.

Editor: Gokli