Pembongkaran Taman di Depan Pabrik Teh Prendjak Tanjungpinang Tuai Polemik, Pemilik Lahan Pertanyakan Dasar Hukum
Oleh : Devi Handiani
Kamis | 05-03-2026 | 13:08 WIB
bongkar-pagar2.jpg
Satpol PP Kota Tanjungpinang saat melakukan pembongkaran taman di depan Pabrik Teh Prendjak, Jalan D I Panjaitan. (Foto: Devi Handiani)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pembongkaran taman di depan Pabrik Teh Prendjak, Jalan D I Panjaitan, Kota Tanjungpinang, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang memicu polemik. Pihak pemilik lahan mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut karena taman dibangun di atas tanah milik pribadi.

Perwakilan pemilik lahan, Yonases, meminta kejelasan terkait legalitas pembongkaran yang dilakukan aparat. "Kami ingin tahu apa dasar hukumnya, apakah ada surat keputusan yang jelas? Kami tidak terima jika hanya karena ada perintah lisan saja," ujar Yonases.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut ke kepolisian sehingga menurutnya proses hukum seharusnya didahulukan sebelum dilakukan tindakan pembongkaran. "Kami sudah melaporkan perkara ini ke polisi, jadi seharusnya proses hukumnya berjalan dulu," tambahnya.

Menurut keterangan pekerja di lokasi, petugas Satpol PP memang datang membawa surat perintah pembongkaran. Namun, mereka mengaku tidak diperlihatkan secara rinci dokumen atau dasar hukum yang menjadi landasan tindakan tersebut.

"Mereka tidak menunjukkan surat apa pun, hanya bilang harus dibongkar," kata salah seorang pekerja.

Taman yang dibongkar dilengkapi kanstin atau kerb sebagai pembatas tanah sekaligus elemen lanskap. Pemilik lahan menyebut telah mengeluarkan investasi yang cukup besar untuk pembangunan taman tersebut.

Pembongkaran ini juga menimbulkan pertanyaan terkait kewenangan penertiban. Pasalnya, Jalan D I Panjaitan berstatus sebagai jalan provinsi yang pengelolaan dan pemeliharaannya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

"Kami berharap ada klarifikasi dari pihak Satpol PP, karena ini adalah lahan pribadi, bukan fasilitas umum," tegas Yonases.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP Kota Tanjungpinang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan detail pembongkaran maupun dasar hukum yang digunakan dalam tindakan penertiban tersebut.

Editor: Gokli