Polresta Tanjungpinang Musnahkan 88,41 Gram Sabu, Barang Bukti Kasus November 2025
Oleh : Devi Handiani
Kamis | 26-02-2026 | 15:28 WIB
musnahkan-narkoba1.jpg
Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 88,41 gram, Kamis (26/2/2026). (Foto: Devi Handiani)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polresta Tanjungpinang melalui Satuan Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 88,41 gram, Kamis (26/2/2026). Pemusnahan dilakukan setelah hasil uji laboratorium forensik (labfor) resmi diterima penyidik.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut lebih dahulu diperiksa oleh Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polresta Tanjungpinang menggunakan alat narkotest. Hasil pengujian menunjukkan perubahan warna menjadi ungu yang menandakan zat tersebut positif mengandung narkotika.

Setelah dipastikan keasliannya, sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas, kemudian dibuang ke septic tank. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi dalam penanganan barang bukti.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengatakan pemusnahan dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi dan hasil uji labfor rampung. "Perkara ini merupakan hasil pengungkapan pada November lalu. Setelah hasil labfor keluar, hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti," ujarnya.

Ia menjelaskan, sabu tersebut merupakan barang bukti dari tersangka berinisial MK, seorang karyawan swasta yang diamankan di wilayah Kampung Sidomukti, Kelurahan Pinang Kencana. "Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 88,41 gram," tutupnya.

Editor: Gokli