Kejati Kepri Sosialisasikan Pidana Kerja Sosial Lewat Program Jaksa Menyapa di Radio 93 FM
Oleh : Devi Handiani
Rabu | 25-02-2026 | 15:28 WIB
Pidana-Kerja-Sosial.jpg
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali mengedukasi masyarakat melalui program "Jaksa Menyapa" yang disiarkan langsung dari Studio Radio Onine 93 FM Tanjungpinang, Rabu (5/2/2025). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali mengedukasi masyarakat melalui program "Jaksa Menyapa" yang disiarkan langsung dari Studio Radio Onine 93 FM Tanjungpinang, Rabu (5/2/2025). Dialog interaktif tersebut menghadirkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejati Kepri, Senopati, dengan topik "Memahami Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial".

Dalam dialog yang dipandu penyiar Andra itu, Senopati menjelaskan bahwa sistem pemidanaan di Indonesia mengalami pergeseran mendasar sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Semangat retributif yang identik dengan penjara kini perlahan berbagi ruang dengan pendekatan restoratif dan rehabilitatif. Salah satu manifestasi paling nyata dari pergeseran ini adalah hadirnya pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek," ujar Senopati.

Ia menerangkan, pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara kurang dari lima tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 85 KUHP Nasional. Alternatif tersebut memberi ruang bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman yang lebih edukatif dan bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus meminimalkan dampak negatif prisonisasi akibat pidana penjara jangka pendek.

Menurutnya, pelaksanaan pidana kerja sosial dapat dilakukan di rumah sakit, panti asuhan, panti lanjut usia, sekolah, maupun lembaga sosial lainnya, dengan menyesuaikan kemampuan dan profesi terpidana.

"Hakim wajib mempertimbangkan pengakuan terdakwa, kemampuan kerja, persetujuan terdakwa, riwayat sosial, hingga aspek perlindungan keselamatan kerja sebelum menjatuhkan putusan," jelasnya.

Sebagai bentuk kesiapan implementasi di daerah, Kejati Kepri telah menindaklanjuti Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-4447/E.1/Es/11/2025 dengan menandatangani Nota Kesepahaman antara Kepala Kejaksaan Tinggi dan Gubernur Kepulauan Riau serta Perjanjian Kerja Sama antara para Kepala Kejaksaan Negeri dan bupati/wali kota se-Kepri.

Penandatanganan tersebut dilaksanakan pada 4 Desember 2025 di Kantor Kejati Kepri dan dihadiri gubernur serta seluruh kepala daerah kabupaten/kota se-Kepulauan Riau. Kerja sama itu mencakup koordinasi pelaksanaan pidana kerja sosial, penyediaan lokasi dan kegiatan, pengawasan pembimbingan, penyediaan data dan informasi, pelaporan, hingga sosialisasi kepada masyarakat.

Dalam tahapan eksekusi, pelaksanaan pidana kerja sosial dimulai setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jaksa sebagai eksekutor akan menerbitkan surat perintah pelaksanaan, dilanjutkan dengan peringatan (aanmaning), serta penyerahan terpidana kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk pembimbingan dan pengawasan.

Adapun durasi kerja sosial ditetapkan minimal delapan jam dan maksimal 240 jam, dengan pengawasan rutin oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Setelah pelaksanaan selesai, diterbitkan berita acara sebagai bukti bahwa pidana kerja sosial telah dijalankan.

Di akhir dialog, Senopati mengutip pernyataan Kepala Kejati Kepri, J Devy Sudarso Sudarso, yang menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk nyata reformasi pemidanaan dalam KUHP baru. "Pidana kerja sosial berorientasi pada pemulihan moral dan sosial pelaku, sekaligus mengurangi dampak negatif hukuman penjara jangka pendek," demikian dikutip dari sambutan Kajati Kepri.

Editor: Gokli