Klaim Integritas di Tengah Isu Pungli, Samsat Tanjungpinang Periksa Oknum Petugas Pelayanan
Oleh : Devi Handiani
Senin | 02-02-2026 | 16:28 WIB
Samsat-Tanjungpinang`.jpg
Kantor Samsat Tanjungpinang. (Devi/BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Skandal pungutan liar (pungli) kembali mengguncang UPTD Samsat Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Seorang oknum petugas pelayanan dilaporkan meminta uang Rp 250 ribu kepada warga yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor, Senin (2/2/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD Samsat Tanjungpinang, Suryani langsung merespons cepat informasi tersebut. Oknum petugas yang bersangkutan telah ditarik sementara dari bagian pelayanan sambil menunggu hasil pemeriksaan internal.

"Terima kasih atas informasi ini. Kami akan menindaklanjuti secara tegas dan proporsional. Untuk saat ini kami belum bisa banyak berbicara karena harus melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," tegas Suryani.

Menurut Suryani, pemeriksaan internal sedang berlangsung untuk memastikan kebenaran dugaan pungli tersebut. Jika terbukti bersalah, oknum petugas akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

"Petugas yang dikonfirmasi membantah menerima uang sebesar Rp 250 ribu seperti yang dituduhkan. Ia mengaku hanya memberikan informasi terkait jumlah pajak kendaraan yang harus dibayarkan oleh warga," tambah Suryani.

Suryani juga menekankan komitmen UPTD Samsat Tanjungpinang dalam menjaga integritas pelayanan publik. Nilai-nilai BerAKHLAK, yang meliputi Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, terus ditekankan kepada seluruh aparatur dalam setiap apel dan rapat internal.

"Kami tidak akan mentolerir pungli dan akan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Sementara, petugas yang bersangkutan, yang tidak ingin disebutkan namanya, membantah meminta uang kepada wajib pajak.

"Saya hanya memberikan informasi tentang pajak kendaraan yang harus dibayarkan. Saya tidak meminta uang sebesar Rp 250 ribu seperti yang dituduhkan," ujarnya.

Editor: Yudha