Diduga Ada Pungli di Samsat Tanjungpinang, Warga Mengaku Diminta Bayar Rp 250 Ribu di Luar Ketentuan
Oleh : Devi Handiani
Senin | 02-02-2026 | 13:28 WIB
ada-pungli.jpg
Eko saat mendatangi Kantor Samsat Tanjungpinang untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan, Senin (2/2/2026). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seorang warga Kota Tanjungpinang bernama Eko mengaku mengalami perlakuan tidak wajar saat hendak membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Tanjungpinang. Ia menduga adanya praktik pungutan liar (pungli) setelah diminta membayar sejumlah uang di luar ketentuan resmi.

Eko menuturkan, peristiwa tersebut terjadi ketika dirinya mendatangi Kantor Samsat Tanjungpinang untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan, Senin (2/2/2026). Namun, saat berada di loket informasi, ia justru diminta membayar uang sebesar Rp 250 ribu oleh seorang petugas perempuan.

"Seharusnya pembayaran pajak dilakukan di loket pembayaran, bukan di loket informasi. Tapi saya langsung dimintai uang Rp 250 ribu dengan alasan setelah itu urusan kendaraan bisa diproses," ujar Eko.

Ia mengaku keberatan karena besaran pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan sesuai ketentuan hanya Rp 164 ribu. Permintaan tambahan uang tersebut dinilainya tidak masuk akal dan bertentangan dengan aturan.

"Kalau di loket informasi saja sudah diminta uang, berarti nanti di loket pembayaran bisa diminta lagi. Pajak motor saya hanya Rp 164 ribu, ditambah Rp 250 ribu. Ini jelas tidak sesuai aturan," katanya.

Merasa tidak nyaman, Eko sempat menghentikan proses pengurusan pajak dan menghubungi salah seorang rekannya melalui telepon. Menurutnya, seorang petugas Samsat kemudian menanyakan kepada siapa ia menghubungi.

"Saya sampaikan bahwa saya menelepon teman yang merupakan seorang pejabat. Setelah itu, petugas langsung mengatakan proses pajak bisa dilanjutkan dan uang Rp 250 ribu tersebut diminta untuk diambil kembali," ungkapnya.

Setelah kejadian tersebut, Eko melanjutkan pengurusan pajak kendaraannya dan hanya membayar sesuai ketentuan resmi di loket pembayaran sebesar Rp 164 ribu.

Atas peristiwa itu, Eko berharap tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kejadian serupa. Ia meminta agar pelayanan di Kantor Samsat Tanjungpinang dapat berjalan transparan, mudah, dan bebas dari pungutan liar.

"Pelayanan publik seharusnya memberi kenyamanan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Jangan sampai kepercayaan publik justru rusak karena praktik seperti ini," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) gencar mendorong peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor pada Juli hingga November tahun lalu. Upaya tersebut dilakukan antara lain dengan membuka layanan Samsat Corner di sejumlah titik strategis guna mempermudah masyarakat dalam membayar pajak.

Hingga berita ini diterbitkan, BATAMTODAY.COM masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Samsat Tanjungpinang terkait dugaan pungutan liar tersebut.

Editor: Gokli