Kajati Kepri Lantik Siswanto AS sebagai Asisten Pemulihan Aset
Oleh : Devi Handiani
Kamis | 22-01-2026 | 11:48 WIB
Siswanto-AS.jpg
Kajati Kepri, J Devy Sudarso, saat melantik dan mengambil sumpah jabatan Siswanto AS, sebagai Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Kamis (22/1/2026). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J Devy Sudarso, melantik dan mengambil sumpah jabatan Siswanto AS, sebagai Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Kamis (22/1/2026).

Siswanto AS sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Provinsi Riau. Dalam amanatnya, J Devy Sudarso menyampaikan bahwa pelantikan Asisten Pemulihan Aset memiliki arti strategis karena jabatan tersebut tergolong baru dan sempat belum terisi.

"Dengan dilantiknya Asisten Pemulihan Aset hari ini, kami berharap fungsi pemulihan aset dapat berjalan lebih optimal, terarah, dan terintegrasi dengan seluruh bidang lainnya," ujar J Devy Sudarso.

Ia menekankan sejumlah tugas yang harus menjadi perhatian pejabat yang baru dilantik, di antaranya peningkatan kemampuan manajerial, pelaksanaan tugas pemulihan aset yang berpedoman pada nilai-nilai Trikarma Adhyaksa, serta penguatan fungsi pengendalian dan pengawasan.

"Optimalkan pengembalian aset negara dan pastikan setiap tindakan, kebijakan, serta keputusan hukum yang diambil selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Pelantikan tersebut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Diah Yuliastuti, para asisten, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Kepala Bagian Tata Usaha, para koordinator, kepala seksi dan kepala subbagian, saksi, rohaniawan, serta jajaran pegawai Kejati Kepri.

Editor: Gokli