Eksekusi Barang Bukti Perkara Korupsi, Kejari Tanjungpinang Setor Rp 3 M ke Kas Negara
Oleh : Devi Handiani
Selasa | 06-01-2026 | 19:28 WIB
eksekusi-uang-korupsi1.jpg
Kejari Tanjungpinang eksekusi barang bukti uang perkara korupsi Rp 3.016.813.392, Selasa (6/1/2026). (Devi/BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi dengan mengeksekusi barang bukti uang senilai Rp 3.016.813.392, Selasa (6/1/2026).

Eksekusi dilakukan terhadap uang hasil perkara korupsi yang melibatkan terpidana Goey Taufik Riyan dan Hadiyat Als Iyep, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Seluruh dana tersebut disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7966K/Pid.Sus/2025 tanggal 6 November 2025, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengeksekusi uang sebesar Rp 2,305 miliar atas nama terpidana Goey Taufik Riyan.

"Dana tersebut sebelumnya dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Tanjungpinang sebagai barang bukti," jelas Kajari Tanjungpinang Rachmad Surya Lubis.

Perkara ini berkaitan dengan proses pemilihan penyedia barang dan jasa pada kegiatan pembangunan Gedung Kelas Belajar Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tahun Anggaran 2019-2020.

Sementara itu, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg tanggal 22 Desember 2025, Kejari Tanjungpinang juga mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp 711.813.392 dari terpidana Hadiyat Als Iyep.

Uang tersebut berasal dari perkara pekerjaan pengawasan pembangunan lanjutan fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI dan sebelumnya juga dititipkan di RPL Kejari Tanjungpinang.

Dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 3,01 miliar, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Editor: Yudha