Sepanjang 2025, Polresta Tanjungpinang Tangani 238 Perkara Pidana, 150 Kasus Berhasil Diselesaikan
Oleh : Devi Handiani
Senin | 29-12-2025 | 11:48 WIB
polresta-tpi.jpg
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, didampingi para Pejabat Utama Polresta Tanjungpinang, saat press rilis refleksi dan evaluasi kinerja kepolisian selama periode 2024-2025. (Foto: Devi Handiani)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sepanjang tahun 2025, Polresta Tanjungpinang menangani sebanyak 238 perkara pidana, dengan 150 perkara di antaranya berhasil diselesaikan. Capaian tersebut disampaikan dalam press rilis akhir tahun 2025 yang digelar di Ruang Rupatama Wicaksana Laghawa, Senin (29/12/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, didampingi para Pejabat Utama Polresta Tanjungpinang. Press rilis ini menjadi sarana refleksi dan evaluasi kinerja kepolisian selama periode 2024-2025 sekaligus pijakan dalam menentukan arah kebijakan pada tahun 2026.

Kapolresta Tanjungpinang menyampaikan bahwa berbagai capaian sepanjang 2025 akan menjadi dasar dalam menetapkan sasaran dan target kerja ke depan. "Apa yang saya sampaikan hari ini merupakan refleksi atas capaian kita selama tahun 2025, sekaligus melihat dinamika yang terjadi di Kota Tanjungpinang. Dengan begitu, kita dapat melangkah ke tahun 2026 dengan sasaran yang jelas demi terwujudnya kamseltibcarlantas, harkamtibmas, dan pelayanan prima," ujar Kombes Pol Hamam Wahyudi.

Ia juga menekankan pentingnya peran media dalam mendukung keterbukaan informasi publik dan menyampaikan kinerja kepolisian kepada masyarakat. "Capaian yang diraih Polresta Tanjungpinang tidak terlepas dari peran rekan-rekan media. Media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat," tambahnya.

Terkait penanganan perkara pidana, Kapolresta menjelaskan bahwa dari total 238 perkara yang ditangani sepanjang Januari hingga Desember 2025, sebanyak 150 perkara telah diselesaikan. Penyelesaian perkara dilakukan tidak hanya melalui proses peradilan, tetapi juga melalui pendekatan restorative justice dan upaya hukum lainnya.

"Beberapa perkara, seperti kasus pertanahan, membutuhkan waktu penanganan yang cukup panjang karena melibatkan banyak pihak," jelasnya.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 Polresta Tanjungpinang menerima 283 perkara pidana dengan 143 perkara yang berhasil diselesaikan. Data tersebut menunjukkan adanya penurunan jumlah tindak pidana pada 2025, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang relatif lebih terkendali.

Kapolresta menambahkan, jenis gangguan kamtibmas yang ditangani selama 2025 meliputi tindak pidana penganiayaan, pencurian, kejahatan khusus seperti perlindungan anak, korupsi, narkotika, kejahatan informasi dan transaksi elektronik, hingga tindak pidana perdagangan orang. Untuk perkara yang melibatkan anak, pihak kepolisian membatasi publikasi demi menjaga masa depan anak yang bersangkutan.

Salah satu kasus menonjol sepanjang 2025 adalah sengketa pertanahan yang melibatkan banyak korban dengan nilai kerugian besar serta berdampak pada kondisi sosial masyarakat di Kota Tanjungpinang.

Dalam penanganan perkara narkotika, Polresta Tanjungpinang mencatat 78 kasus, dengan 60 perkara di antaranya berhasil diselesaikan. Sementara untuk kasus kecelakaan lalu lintas, tercatat 143 kejadian dengan 127 perkara yang telah ditangani hingga tuntas.

Kapolresta juga mengajak insan pers untuk turut berperan dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas. "Kami berharap rekan-rekan media dapat membantu mengedukasi masyarakat tentang cara berkendara yang benar, mulai dari lingkungan sekolah, komunitas, hingga seluruh pengguna jalan. Penindakan berupa tilang tetap kami lakukan, dan mayoritas pelanggaran didominasi kendaraan roda dua," katanya.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Polresta Tanjungpinang menghadirkan sejumlah inovasi layanan, seperti Anjeli atau layanan antar jemput fisabilitas, BPKB Delivery, serta layanan cek fisik kendaraan on the spot. Inovasi ini bertujuan mempermudah masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian.

Selain itu, Polresta Tanjungpinang juga mendukung kebijakan pemerintah melalui Program Asta Cita, antara lain program ketahanan pangan, gerakan pangan murah, serta pelaksanaan program SPPG Polresta Tanjungpinang. Optimalisasi layanan call center 110 juga terus dilakukan sebagai sarana menerima laporan dan pengaduan masyarakat yang menjadi bahan evaluasi kinerja.

Menutup press rilis akhir tahun, Kapolresta Tanjungpinang menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang selama ini menjadi mitra strategis kepolisian. "Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media atas kerja sama yang terjalin selama ini. Saya juga memohon maaf apabila dalam interaksi terdapat hal-hal yang kurang berkenan. Ini menjadi evaluasi bersama agar ke depan kita dapat bekerja lebih baik lagi," pungkasnya.

Editor: Gokli