Polresta Tanjungpinang Musnahkan 392 Knalpot Brong, Tekan Kebisingan dan Balap Liar
Oleh : Devi Handiani
Senin | 29-12-2025 | 10:48 WIB
knalpot2.jpg
Polresta Tanjungpinang memusnahkan ratusan knalpot brong hasil penertiban yang dilakukan sejak akhir 2024 hingga awal 2025. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polresta Tanjungpinang memusnahkan ratusan knalpot brong hasil penertiban yang dilakukan sejak akhir 2024 hingga awal 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang kondusif dan nyaman bagi masyarakat.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, didampingi Kasat Lantas AKP Arbi Guna Bimantara, menegaskan bahwa penertiban knalpot bising tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan pendekatan edukatif.

"Kegiatan ini bertujuan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran, terutama di kalangan generasi muda. Penertiban menyasar knalpot yang menimbulkan kebisingan dan kerap digunakan untuk balap liar," ujar Kombes Pol Hamam Wahyudi, Senin (29/12/2025).

Ia menjelaskan, dari rangkaian razia yang melibatkan instansi terkait, Polresta Tanjungpinang mengamankan total 392 knalpot brong. Rinciannya, 65 knalpot disita pada akhir 2024 dan 327 knalpot diamankan sepanjang 2025.

Menurut Kapolresta, penertiban dilakukan sebagai respons atas banyaknya keluhan warga terkait kebisingan kendaraan bermotor. Selain razia, kepolisian juga menjalankan program edukasi seperti goes to school serta menyambangi titik-titik yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya anak muda.

"Knalpot yang telah diamankan tidak akan dikembalikan kepada pemilik. Seluruhnya dikumpulkan untuk kemudian dimusnahkan," tegasnya.

Kapolresta turut mengimbau masyarakat, khususnya remaja, agar berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mendukung kinerja Satuan Lalu Lintas. Ia berharap generasi muda semakin memahami pentingnya tertib berlalu lintas dan tidak mengganggu kenyamanan warga maupun lingkungan sekitar.

Selama penertiban, Polresta Tanjungpinang mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi. Kepolisian juga memberikan edukasi kepada pengelola bengkel agar tidak melayani pemasangan atau modifikasi knalpot yang menghasilkan suara bising.

"Melalui sosialisasi dan edukasi berkelanjutan, kami berharap kesadaran masyarakat meningkat sehingga pelanggaran serupa tidak terulang," pungkasnya.

Editor: Gokli