15 Narapidana Nasrani di Rutan Tanjungpinang Terima Remisi Khusus Natal 2025
Oleh : Devi Handani
Kamis | 25-12-2025 | 12:48 WIB
IMG_20251225_135927_copy_470x250.jpg
Salah satu narapidana di Rutan Kelas I Tanjungpinang yang mendapatkan remisi khusus Natal 2025 (Foto: Devi Handani)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang memberikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025 kepada 15 warga binaan pemasyarakatan yang beragama Nasrani.

Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Tanjungpinang, Dedi Kurniawan, menjelaskan bahwa remisi ini diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat.

"Dari 15 narapidana yang menerima remisi, rinciannya terdiri dari Remisi Khusus I sebanyak 15 orang, sedangkan Remisi Khusus II nihil," ujar Dedi saat ditemui di Rutan Tanjungpinang, Kamis (25/12/2025). 

Besaran remisi yang diberikan:

- Remisi 15 hari: 8 orang

- Remisi 1 bulan: 6 orang

- Remisi 1 bulan 15 hari: 1 orang

Rutan Kelas I Tanjungpinang juga membuka layanan kunjungan khusus bagi keluarga warga binaan yang beragama Nasrani, agar para narapidana dapat merayakan Hari Raya Natal bersama keluarga.

Pihak Rutan berharap pemberian remisi dan layanan kunjungan ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik.

Editor: Surya