Kejati Kepri Terapkan Pendekatan RJ Kasus Narkotika di Karimun
Oleh : Devi Handiani
Senin | 22-12-2025 | 18:08 WIB
RJ-Kasus-Narkoba.jpg
Kajati Kepri J. Devy Sudarso pimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara narkotika di Karimun, Senin (22/12/2025). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara narkotika di Karimun, Senin (22/12/2025).

Perkara tersebut melibatkan Tersangka Reci Sabrianto (31 tahun) yang melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka ditangkap pada 16 September 2023 dengan barang bukti 0,35 gram sabu. Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka memperoleh narkotika sebagai pengganti pembayaran utang dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Kajati Kepri, J. Devy Sudarso, menyatakan bahwa keputusan ini menegaskan peran Kejaksaan tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai institusi yang mengedepankan nilai kemanusiaan, pemulihan, dan masa depan generasi bangsa.

"Selanjutnya saya minta Kajari Karimun segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021," ujar Kajati Kepri.

Tersangka direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap selama 12 bulan di Loka Rehabilitasi BNN Batam dan sanksi sosial berupa kegiatan bersih-bersih dan menjadi marbot Masjid Agung Karimun selama satu bulan.

Editor: Yudha