Jaksa HAS Diduga Terlibat Pembalakan Liar di Sumbar, Kejati Kepri Pastikan Sudah Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat
Oleh : Aldy
Kamis | 11-12-2025 | 16:48 WIB
1112_kasipenkum-kejati-kepri.jpg
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf. (Foto: Dok/BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau memberikan penjelasan terkait seorang jaksa berinisial HAS yang santer dikabarkan terlibat dalam aktivitas pembalakan liar di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Nama HAS menjadi pusat perhatian publik setelah mencuat informasi bahwa ia telah dicopot dari jabatannya selama 12 bulan.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Ia juga memastikan bahwa HAS yang dimaksud adalah Himawan Aprianto Saputra SH, yang saat ini ditempatkan di Bidang Pengawasan Kejati Kepri sambil menunggu proses pemeriksaan disiplin berkekuatan hukum tetap.

"Yang bersangkutan kini dibina di Bidang Pengawasan Kejati Kepri sambil menunggu selesainya pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin," ujar Yusnar kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (11/12/2025).

Yusnar menegaskan bahwa pemeriksaan internal terhadap HAS telah dilakukan. "Benar, telah ada pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin," tegasnya.

Terkait isu dugaan keterlibatan HAS dalam pembalakan liar, Yusnar menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan Kejati Kepri. Mengingat kasus berada di Sumatera Barat, pihaknya meminta agar informasi terkait hal itu dikonfirmasi langsung kepada Kejati Sumbar.

"Karena locus delicti berada di wilayah hukum Kejati Sumbar, silakan dikonfirmasi kepada Kasi Penkum Kejati Sumbar," jelasnya.

HAS diketahui sudah dijatuhi sanksi Disiplin Berat berupa pembebasan dari jabatan struktural dan penempatan sebagai pelaksana selama 12 bulan. Namun, HAS tidak menerima keputusan tersebut dan memilih mengajukan banding.

"Yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman disiplin berat selama 12 bulan, tetapi mengajukan keberatan atau banding. Proses banding saat ini masih berjalan," tambah Yusnar.

Kejati Kepri memastikan bahwa mekanisme pengawasan dan penegakan disiplin tetap dijalankan sesuai aturan. Sementara dugaan keterlibatan HAS dalam kasus pembalakan liar di Sumbar sepenuhnya menjadi ranah penanganan Kejati Sumatera Barat.

Editor: Gokli