Disdagin Tanjungpinang Dorong Pelaku Usaha Tingkatkan Kepatuhan Aturan Pergudangan
Oleh : Devi Handiani
Rabu | 05-11-2025 | 19:28 WIB
Sosialisasi-Pergudangan1.jpg
Kegiatan sosialisasi Aturan Pergudangan Menuju Peningkatan Kepatuhan Pelaku Usaha Kota Tanjungpinang. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang menggelar Sosialisasi Aturan Pergudangan Menuju Peningkatan Kepatuhan Pelaku Usaha Tahun 2025 di Hotel Bintan Plaza, Rabu (5/11/2025).

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, diwakili Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Elfiani Sandri, membuka acara tersebut. Ia menyampaikan pergudangan memiliki peran penting dalam rantai distribusi dan logistik. Tata kelola yang baik menjadi kunci terciptanya usaha yang sehat, berdaya saing, serta berpengaruh langsung terhadap kelancaran pasokan barang di masyarakat.

Menurut Elfiani, peraturan pemerintah dan peraturan menteri perdagangan yang mengatur pergudangan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan serta pengawasan kegiatan pergudangan. Saat ini di Tanjungpinang terdapat 184 unit gudang yang perlu dikelola secara tertib agar data dan aktivitasnya tercatat dengan baik.

Setiap pelaku usaha diwajibkan memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Kewajiban ini tidak sekadar formalitas, tetapi langkah untuk mewujudkan transparansi dan pengendalian distribusi barang agar lebih tertib. Dengan pencatatan gudang yang terdaftar, pemerintah dapat memantau pergerakan barang, mencegah penimbunan, serta menjaga kelancaran mata rantai pasok di daerah.

"Data yang akurat membantu pemerintah menjaga kestabilan stok dan mencegah kelangkaan barang di pasar. Gudang bukan hanya tempat penyimpanan, tetapi bagian penting dari sistem ekonomi yang mendukung ketersediaan dan mutu pasokan," ujar Elfiani.

Ia menambahkan, pembaruan data pergudangan menjadi bagian dari upaya nasional memperbaiki sistem pendataan logistik. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat juga dibutuhkan agar distribusi barang berjalan lancar serta terhindar dari praktik perdagangan yang merugikan.

"Melalui sosialisasi ini, pelaku usaha diharapkan memahami aturan pergudangan dan menerapkannya secara tertib. Kegiatan ini diharapkan memberi manfaat nyata bagi pelaku usaha dan pemerintah daerah dalam membangun sistem pergudangan yang transparan dan mendukung kesejahteraan masyarakat," tutupnya.

Sosialisasi yang diikuti 100 pelaku usaha pergudangan di Tanjungpinang ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Sarana Logistik Perdagangan Kementerian Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau, serta Loka POM.

Editor: Yudha