Rakor MCSP 2025 KPK RI di Tanjungpinang, Komitmen Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Bersih
Oleh : Devi Handiani
Rabu | 15-10-2025 | 17:28 WIB
Rakor-Evaluasi-MCSP.jpg
Pemko Tanjungpinang ikuti Rakor dan Evaluasi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025 oleh KPK. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengikuti Rapat Koordinasi dan Evaluasi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, dihadiri Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza bersama jajaran pimpinan Perangkat Daerah terkait, yang digelar di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah kantor Wali Kota Tanjungpinang, Rabu (15/10/2025).

Wakil Wali Kota Raja Ariza dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas perhatian dan pendampingan yang diberikan oleh KPK RI kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang.

"Kami sangat menyambut baik kehadiran KPK RI untuk memberikan arahan, evaluasi, dan pendampingan dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dalam hal ini Pemerintah Kota Tanjungpinang berkomitmen untuk terus meningkatkan capaian MCSP dan memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan," ujar Raja Ariza.

Lebih lanjut, Raja Ariza menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pengawas dalam menciptakan sistem pemerintahan yang efektif dan berintegritas.

Raja Ariza juga menegaskan bahwa kolaborasi Pemko dengan KPK RI merupakan langkah penting untuk memperkuat pencegahan korupsi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program.

Dalam kesempatan tersebut, tim KPK RI melakukan pemaparan dan evaluasi terhadap capaian MCSP 2025 Kota Tanjungpinang.

PIC Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah Jambi, Surya Wiharsa, menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"MCSP merupakan instrumen yang digunakan KPK untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program pencegahan korupsi di pemerintah daerah melalui delapan area intervensi, antara lain perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pelayanan Publik, Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Manajemen Barang Milik Daerah (BMD)," jelas Surya.

Surya juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, inspektorat, dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Melalui kegiatan koordinasi dan evaluasi MCSP ini, KPK RI mendorong agar Pemerintah Kota Tanjungpinang terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengawasan internal, serta memastikan seluruh proyek strategis berjalan efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Editor: Yudha