Senin Depan Dituntut

Ditangkap di Perairan Batam Bawa Solar 10 Ton Tanpa Izin, Nahkoda KM Rizki Laut-IV Diadili di PN Tanjungpinang
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 10-10-2025 | 12:28 WIB
Rizki-Laut-IV.jpg
KM Rizki Laut-IV saat ditangkap Polisi. (Ditreskrimsus Polda Kepri)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Nakhoda kapal, M Fahyumi bin Syarbini alias Kapten Fahyumi, kini duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang setelah tertangkap membawa lebih dari 10 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin berlayar maupun izin pengangkutan resmi.

Terdakwa Fahyumi didakwa melanggar: Pasal 323 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran; dan kedua Kesatu: Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana; dan Kedua: Pasal 323 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 480 ayat (1) KUHP, dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam berkas dakwaannya menyebutkan, pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, Fahyumi yang menjabat sebagai nakhoda kapal KM Rizki Laut-IV berlayar dari Perairan Sagulung, Kota Batam, menuju Perairan Lobam, Kabupaten Bintan, tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar setempat.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 21.30 WIB, Fahyumi melakukan pemindahan solar sebanyak 11.120 liter dari kapal tug boat ke tangki KM Rizki Laut-IV, sesuai arahan seseorang bernama Dani (DPS) melalui perantara Riki (DPS). Setelah proses pemindahan berlangsung sekitar satu jam, kapal tersebut kembali bertolak menuju Batam tanpa dokumen pelayaran yang sah.

Namun, pada pukul 00.20 WIB di Perairan Tanjung Gundap, Kota Batam, kapal yang dikemudikan Fahyumi dihentikan oleh Tim Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Kepulauan Riau untuk pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut tidak memiliki surat izin berlayar maupun izin pengangkutan BBM yang sah. Dokumen yang ditunjukkan juga diragukan keasliannya karena tidak terdaftar di kantor kesyahbandaran wilayah.

Seluruh barang bukti berupa kapal KM Rizki Laut-IV dan 10 ton solar diamankan ke Dermaga Polair Polda Kepri, sementara terdakwa langsung dibawa untuk pemeriksaan lanjutan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terdakwa diketahui telah bekerja sebagai nakhoda sejak Desember 2024 setelah menerima tawaran dari Dani (DPS) dengan gaji Rp 5 juta per bulan. Tugasnya membawa dan menjemput solar dari kapal lain yang diarahkan oleh Dani untuk kemudian dibawa kembali ke Batam.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan Senin (13/10/2025) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Fahyumi.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyoroti praktik ilegal pengangkutan BBM di perairan Batam dan Bintan, yang kerap dilakukan tanpa dokumen sah.

Editor: Gokli