RSUP RAT Tanjungpinang Terlilit Utang Rp 29 Miliar, Manajemen Jalankan Penghematan Ketat
Oleh : Devi Handiani
Kamis | 02-10-2025 | 09:48 WIB
RAT.jpg
RSUP) Raja Ahmad Thabib (RAT) Tanjungpinang. (Foto: Devi Handiani)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Raja Ahmad Thabib (RAT) Tanjungpinang tengah menghadapi krisis keuangan serius. Beban utang yang ditanggung rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) itu mencapai Rp 29 miliar, akibat klaim pendapatan tahun 2024 yang belum terbayarkan dan pengeluaran mendesak di luar rencana anggaran.

Kepala Bagian Perencanaan BLUD RSUP RAT, Syarif Hidayat, mengatakan pembayaran utang kepada pihak ketiga telah dilakukan bertahap sejak Januari 2025. "Utang Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sudah lunas pada Maret lalu karena ada batas waktunya. Namun, sisa utang jasa pelayanan masih sekitar Rp 15 miliar," ujar Syarif, Kamis (2/10/2025).

Ia menjelaskan, manajemen RSUP RAT kini menerapkan program penghematan ketat, mulai dari pengendalian listrik hingga pembatasan pembelian barang. Meski demikian, langkah efisiensi itu terhambat oleh beban baru yang sebelumnya ditanggung APBD, yakni gaji customer service dan tenaga keamanan, yang kini harus diambil dari anggaran BLUD.

Selain itu, kerusakan AC sentral pada 2024 juga memaksa pihak rumah sakit mengeluarkan dana tambahan untuk pengadaan kipas angin dan unit AC baru. "Pengeluaran itu di luar perencanaan awal, tetapi sifatnya mendesak demi menjaga pelayanan kepada pasien," katanya.

Syarif menambahkan, arus kas terganggu karena sebagian pendapatan tahun lalu belum cair. Klaim obat 2024 tertunda pembayarannya hingga empat bulan dengan nilai lebih dari Rp3 miliar, sementara klaim reguler BPJS juga tertunda sekitar dua bulan.

"Kami sudah menyusun telaah staf berdasarkan temuan BPK dan analisis keuangan BLUD, lalu melaporkannya kepada Gubernur. Kami berharap ada dukungan tambahan dari APBD Perubahan," jelasnya.

Ia menegaskan seluruh pengadaan BMHP dan alat kesehatan sepanjang 2024 sudah sesuai mekanisme yang berlaku. "Kewenangan anggaran BLUD dilimpahkan kepada rumah sakit melalui PP 72/2019, Pergub 9/2023, dan Permendagri 77/2020. Untuk belanja di bawah ambang batas cukup dilaporkan kepada Dewan Pengawas tanpa harus mendapat persetujuan kepala daerah," terang Syarif.

Meski ditekan persoalan keuangan, pihak rumah sakit menegaskan komitmen untuk tetap menjaga kualitas pelayanan. Perawatan alat medis berteknologi tinggi seperti MRI dan CT Scan membutuhkan biaya besar dengan vendor resmi.

"Kami tetap prioritaskan layanan kepada masyarakat, meski harus menyesuaikan anggaran," tegas Syarif.

Berdasarkan laporan penggunaan anggaran 2024, BLUD RSUP RAT mengalokasikan hampir 90 persen belanja untuk BMHP serta pembayaran gaji dokter spesialis dari luar daerah. Sementara APBD terserap 97 persen untuk belanja pegawai, termasuk tunjangan profesi.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Pemprov Kepri tahun 2024 turut menyoroti tata kelola keuangan RSUP RAT. Temuan BPK antara lain:

  1. Belanja BLUD RSUP RAT melebihi ambang batas tanpa persetujuan Gubernur.
  2. Pendapatan BLUD tidak mampu menutup biaya operasional.

Temuan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan inefisiensi dan membuka celah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) jika tidak segera diatasi.

Editor: Gokli