Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Kekerasan Anak dan KDRT Lewat Keadilan Restoratif di Anambas
Oleh : Devi Handiani
Selasa | 30-09-2025 | 10:28 WIB
Zoom-RJ.jpg
Wakajati Kepri, Irene Putrie, bersama jajaran Pidum dan Kajari Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto, memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan kasus kekerasan terhadap anak dan KDRT secara virtual di hadapan Jampidum Kejagung RI, Prof Dr Asep Nana Mulyana, Senin (29/9/2025). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menghentikan penuntutan dua perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif. Kasus tersebut melibatkan tindak kekerasan terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditangani Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.

Wakil Kepala Kejati Kepri, Irene Putrie, bersama jajaran Bidang Pidana Umum (Pidum) dan Kajari Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto, memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan secara virtual di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Prof Dr Asep Nana Mulyana, Senin (29/9/2025).

Dua perkara yang diselesaikan melalui keadilan restoratif (RJ) yaitu kasus kekerasan terhadap anak dengan tersangka Roni Ardianza Lasut alias Roni Lasut dan Hazman alias Nanda, serta kasus KDRT dengan tersangka Yulizar alias Botak Bin Demokrasi.

Kasus pertama terjadi pada 16 Mei 2025 di Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan. Kedua tersangka diduga memukul seorang anak berusia 13 tahun, M Davi Alzani, hingga menyebabkan luka. Sementara kasus kedua berlangsung sehari sebelumnya, 15 Mei 2025, ketika tersangka Yulizar memukul anak kandungnya di sebuah warung kopi di Pelabuhan Batu Lanting.

Jampidum Kejagung RI menyetujui penghentian penuntutan atas kedua perkara tersebut setelah menilai persyaratan telah terpenuhi sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.

"Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau akan terus mengoptimalkan penyelesaian perkara dengan mengedepankan keadilan restoratif. Prinsip ini menekankan pemulihan kondisi semula, menjaga kepentingan korban maupun pelaku, dan tidak berorientasi pada pembalasan," ujar Irene Putrie.

Menurutnya, keadilan restoratif menjadi kebutuhan hukum masyarakat sekaligus mekanisme pembaharuan sistem peradilan. "Kami berupaya menghadirkan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan untuk menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat," tegasnya.

Editor: Gokli