18 Napi Narkotika Berisiko Tinggi Dipindahkan dari Tanjungpinang ke Nusakambangan
Oleh : Devi Handiani
Rabu | 27-08-2025 | 10:08 WIB
Napi-beresiko.jpg
Sebanyak 18 narapidana kasus narkotika dari Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, pada 22 Agustus 2025. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 18 narapidana kasus narkotika dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, pada 22 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, enam orang merupakan Warga Negara Malaysia, sementara 12 lainnya Warga Negara Indonesia.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Bejo, membenarkan pemindahan tersebut. Ia menegaskan, seluruh napi yang dipindahkan masuk kategori berisiko tinggi sehingga perlu penanganan khusus.

"Ke-18 napi ini telah dipindahkan dari Tanjungpinang ke Nusakambangan pada 22 Agustus 2025. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi humas," ujar Bejo, Selasa (26/8/2025).

Proses pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat. Rombongan diberangkatkan lewat jalur darat dari Tanjungpinang menuju Tanjung Uban pada tengah malam, kemudian dibawa ke Batam sebelum akhirnya dikirim dengan kapal menuju Nusakambangan.

Bejo menjelaskan, para napi yang dipindahkan menjalani vonis berat, di antaranya sembilan orang hukuman seumur hidup, empat orang hukuman mati, dan lima orang divonis lebih dari 10 tahun penjara. Seluruhnya merupakan pelaku kasus narkotika yang juga tercatat melanggar disiplin selama di lapas.

"Semua napi yang dipindahkan adalah pelaku kasus narkotika dengan riwayat pelanggaran disiplin di dalam lapas, sehingga diklasifikasikan sebagai napi berisiko tinggi," jelasnya.

Usia para napi tersebut berkisar antara 28 hingga 60 tahun. Enam napi WN Malaysia seluruhnya terjerat kasus peredaran narkotika lintas negara.

Menurut Bejo, pemindahan ini merupakan bagian dari program akselerasi Kementerian Hukum dan HAM RI untuk memperkuat pengawasan dan menjaga stabilitas keamanan di lapas. Nusakambangan dipilih karena memiliki fasilitas dengan pengamanan maksimum bagi napi kategori berisiko tinggi.

"Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kemenkumham meningkatkan efektivitas pengawasan dan mencegah pelanggaran lebih lanjut di dalam lapas," tambah Bejo.

Dengan pemindahan tersebut, Lapas Narkotika Tanjungpinang diharapkan lebih kondusif, sekaligus mendukung strategi nasional pemberantasan narkotika di Indonesia.

Editor: Gokli