DPRD Kepri Bentuk Pansus LKPJ Gubernur Tahun 2024, Dorong Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan
Oleh : Aldy Daeng
Kamis | 24-04-2025 | 09:44 WIB
Pansus-LKPJ.jpg
Ketua Pansus LKPJ Gubernur Kepri Tahun 2024, Edward Brando, didampingi Wakil Ketua H Suhadi. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - DPRD Provinsi Kepulauan Riau resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024.

Pembentukan ini ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kepri, Balairung Raja Khalid, Dompak, Tanjungpinang, Rabu (23/4/2025).

Pansus yang diketuai oleh Edward Brando dan didampingi Wakil Ketua H Suhadi serta Sekretaris Mesrawati Tampubolon, akan bekerja selama 30 hari kerja untuk menelaah pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah daerah sepanjang tahun 2024, serta menyusun rekomendasi strategis kepada Gubernur.

Wakil Ketua Pansus, Suhadi, menyampaikan tahapan kerja Pansus akan dimulai dari penyusunan jadwal, evaluasi penggunaan anggaran, hingga rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD). Selain itu, proses verifikasi dan validasi laporan juga akan dilakukan untuk memastikan keakuratan data.

"Rekomendasi akan kami susun sebagai bentuk evaluasi dan kontrol atas implementasi program. Ini penting agar pelaksanaan kebijakan tetap selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)," ujar Suhadi.

Ia juga menegaskan komitmen DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, transparan, dan akuntabel, serta membuka hasil rekomendasi kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.

Ketua Pansus, Edward Brando, menekankan bahwa pembahasan LKPJ merupakan bagian dari mekanisme pengawasan legislatif terhadap kinerja eksekutif dalam menjalankan amanat pembangunan. "LKPJ menjadi instrumen penting untuk mengukur efektivitas implementasi RPJMD serta efisiensi pengelolaan keuangan daerah sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat," jelas Edward.

Penyusunan dan pembahasan LKPJ ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 mengenai LKPJ Kepala Daerah.

Melalui pembentukan Pansus ini, DPRD Kepri berharap dapat mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah yang lebih akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. "Harapan kita, ada perbaikan menyeluruh dalam tata kelola pemerintahan di masa mendatang," tutup Edward Brando.

Editor: Gokli