Polsek Tanjungpinang Kota Tangkap Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan dan Penadah
Oleh : Devi Handiani
Selasa | 21-01-2025 | 11:24 WIB
maling-penadah.jpg
Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Missyamsu Alson, saat merilis pengungkapan kasus pencurian dan penadahan, pada Senin (20/1/2025). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polsek Tanjungpinang Kota berhasil menangkap dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadah. Kedua tersangka berinisial S dan A, yang merupakan teman, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penangkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Missyamsu Alson, pada Senin (20/1/2025).

Kapolsek menjelaskan korban dari aksi pencurian ini adalah seorang perempuan yang tinggal di sebuah kontrakan di Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota. Modus operandi tersangka S adalah dengan mencongkel pintu kontrakan korban menggunakan martil saat korban sedang tertidur pada pukul 03.00 WIB.

"Barang yang diambil tersangka berupa satu unit handphone merek Realme C53," ujar Iptu Missyamsu Alson.

Sementara itu, tersangka A berperan sebagai penadah barang curian. Ia menerima barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh S untuk dijual kembali.

"Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Poco M6 Pro yang telah ditampung oleh tersangka A," tambah Kapolsek.

Total barang bukti yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota meliputi dua unit handphone (Realme C53 dan Poco M6 Pro) serta satu martil yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan tersangka A dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota dengan dukungan Unit Reskrim Polresta Tanjungpinang," pungkas Iptu Missyamsu Alson.

Editor: Gokli