Kejati Kepri Ungkap Proses SP3 Kasus Narkoba Anggota Bawaslu Khairurrijal oleh Penyidik Polda
Oleh : Devi Handiani
Kamis | 31-10-2024 | 15:44 WIB
Yusnar-Yusuf.jpg
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau, Khairurrijal, telah resmi diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lewat putusan perkara nomor 229-PKE-DKPP/IX/2024 dan 230-PKE-DKPP/IX/2024.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu Totok Hariyono pada Senin (28/10/2024).

DKPP menyatakan, pemberhentian ini dilakukan setelah ditemukan bukti kuat bahwa Khairurrijal telah melanggar kode etik dengan penyalahgunaan narkotika.

Menanggapi perkara penyalahgunaan narkoba itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepri, Yusnar Yusuf, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) beserta berkas perkara dari Polda Kepri. "Berkas perkara telah kami terima dari Polda Kepri," ujarnya, Kamis (31/10/2024).

Hanya saja, kata Yusnar, perkara tersebut kini memasuki proses penyelidikan lanjutan oleh penyidik. "Berkasnya sedang dalam proses SP3. Untuk perkembangan selanjutnya akan segera kami informasikan," lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyambut baik keputusan ini sebagai bagian dari upaya menjaga kredibilitas lembaga pengawas pemilu. "Kami menghormati putusan DKPP yang telah mengkaji laporan kami secara teliti. Langkah ini penting untuk memastikan integritas dan profesionalisme dalam tubuh Bawaslu," ujarnya.

Dengan adanya keputusan ini, Bawaslu berharap dapat terus membangun kepercayaan masyarakat dalam pengawasan pemilu yang bersih dan transparan.

Editor: Gokli