Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Asuransi Aset di PT Persero Batam
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 18-10-2024 | 10:04 WIB
2-tsk-korupsi1.jpg
Kejati Kepri merilis dua rersangka kasus dugaan korupsi Asuransi Aset di PT Persero Batam yakni SS dan AMK, sebelum dijebloskan ke penjara, Kamis (17/10/2024). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan penutupan asuransi aset PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam/PT Persero Batam di PT Berdikari Insurance Cabang Batam periode 2012-2021.

Kedua tersangka, SS, yang merupakan Sekretaris Perusahaan PT Persero Batam, dan AMK, Kepala Cabang PT Berdikari Insurance Batam, ditahan pada Kamis (17/10/2024).

Kedua tersangka diduga melakukan penutupan asuransi aset tanpa melalui proses lelang dan tanpa melibatkan penilai (appraisal) yang berwenang. Mereka juga mengasuransikan aset yang tidak produktif atau rusak, yang mengakibatkan biaya akuisisi yang seharusnya menjadi pendapatan PT Persero Batam hilang.

Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan Riau, negara mengalami kerugian sekitar Rp 2,22 miliar akibat tindakan ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Mukharom, menjelaskan kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 17 Oktober hingga 5 November 2024, di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.

"Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU nomor 20 tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Mukharom.

Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan kedua tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Editor: Gokli