Polresta Tanjungpinang Musnahkan 485,21 Gram Sabu dari Lima Kasus Narkoba
Oleh : Devi Handiani
Kamis | 10-10-2024 | 13:24 WIB
rebus-sabu3.jpg
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, bersama perwakilan instansi lainnya, saat memusnahkan barang bukti narkotika, Kamis (10/10/2024). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polresta Tanjungpinang memusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 485,21 gram dari lima kasus berbeda.

Pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu menggunakan air panas dan membuangnya ke dalam septic tank. Langkah ini diambil setelah barang bukti diuji oleh tim Dokkes Polresta Tanjungpinang, yang menunjukkan hasil positif narkoba.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, memimpin langsung pemusnahan ini, yang disaksikan oleh Kepala BNNK Tanjungpinang, perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan penasihat hukum. "Barang bukti yang kami musnahkan berasal dari lima laporan polisi yang kami tangani sejak 6 September hingga 11 Agustus 2024," jelas Budi Santosa, Kamis (10/10/2024).

Total sabu yang dimusnahkan mencapai 485,21 gram, ditambah dengan 0,38 gram ekstasi. Kasus-kasus ini melibatkan sejumlah tersangka, termasuk dua orang yang ditangkap pada 6 September dengan barang bukti 402,19 gram sabu, serta penangkapan lainnya pada 20 dan 21 September yang menghasilkan penangkapan pelaku dengan barang bukti total 83,02 gram sabu. Di antara tersangka tersebut, salah satunya adalah pelajar dan seorang PNS.

Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya Polresta Tanjungpinang untuk terus memperkuat komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Editor: Gokli