Pj Wali Kota Sampaikan Ranperda Perubahan APBD 2024 ke DPRD Tanjungpinang
Oleh : Devi Handiani
Kamis | 15-08-2024 | 20:04 WIB
Ranperda-APBDP-TPi1.jpg
Pj Wali Kota Sampaikan Ranperda Perubahan APBD 2024 dalam rapat paripurna DPRD Tanjungpinang. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Andri Rizal menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (15/8/2024).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Novaliandri Fathir, dan didampingi oleh Wakil Ketua II, Hendra Jaya. Selain Pj Wali Kota Andri Rizal, rapat tersebut juga dihadiri oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Dalam pidatonya, Pj Wali Kota Andri Rizal menyampaikan bahwa APBD tahun anggaran 2024 telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa faktor yang memerlukan perubahan pada APBD tersebut.

Perubahan ini diformulasikan ke dalam perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berdasarkan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) hingga disepakatinya rancangan perubahan APBD 2024.

Andri Rizal juga memaparkan bahwa pendapatan daerah dalam perubahan APBD tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp 1.121.571.654.517. Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 217.282.397.201, pendapatan transfer sebesar Rp 892.280.258.107, dan lain-lain pendapatan daerah sebesar Rp 12.008.999.290.

Sementara itu, belanja daerah pada Ranperda Perubahan APBD 2024 adalah sebesar Rp 1.143.591.658.781. Untuk pembiayaan daerah pada rancangan perubahan APBD tahun 2024, Andri Rizal menyebutkan nilainya sebesar Rp 22.020.004.264.

Pj Wali Kota berharap agar Ranperda APBD Perubahan 2024 ini dapat dibahas secara komprehensif dan disetujui menjadi peraturan daerah oleh DPRD Kota Tanjungpinang.

Editor: Yudha