Satresnakoba Tanjungpinang Berhasil Amankan 234,04 gr Sabu
Oleh : Devi Handani
Senin | 08-07-2024 | 11:44 WIB
residvis_narkoba_pinang.jpg
Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil amankan 3 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil amankan 3 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang mana salah satu tersangka merupakan seorang residivis.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu., S.I.K., M.Si. menjelaskan kronologis penangkapan tersebut informasi dari masyarakat pada Rabu (03/07/24) bahwa ada seorang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika kemudian melakukan penyelidikan.

Akhirnya pihak kepolisian mendapati tersangka inisial IJ di sebuah rumah kontrakan di jalan Bukit Cermin dengan barang bukti golongan 0,89 gram narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu, satu kotak rokok, satu Handphone, satu jaket hijau, satu mancis gas, satu gunting, seperangkat alat hisap/bong.

Setelah dikembangkan lagi, didapati tersangka inisial HE di sebuah kontrakan Jl.Potong Lembu didapat beberapa barang bukti yaitu 74,98 gram narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu, satu buah tas sandang, satu bundel plastik bening, satu buah Handphone, satu buah timbangan digital, seperangkat alat hisap/bong, satu buah sendok plastik.

Setelah dua tersangka didapat kemudian pihak satresnarkoba Polresta Tanjungpinang kembali mengembangkan dan jajaran narkoba kembali mendapat tersangka inisial SM di Bandara Raja Haji Fisabilillah dengan barang bukti berupa 158,17 gram golongan 1 bukan tanaman jenis sabu yang akan dibawa oleh SM ke Kendari.

Selain itu barang bukti lainnya berupa 1 tiket pesawat Lion Air tujuan Makassar-Jakarta, 1 tiket pesawat Batik tujuan Jakarta-Tanjungpinang, dan 1 tiket pesawat garuda tujuan Tanjungpinang-Jakarta.

"Tersangka SM merupakan seorang residivis, SM beranggapan barang yang dibawanya itu tidak terkihat di X-ray bandara. SM juga mengakui bahwa dia mendapat arahan dari napi Lapas Kelas II A Tanjungpinang, sepertinya melalui telepon," jelas Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu., S.I.K., M.Si saat melakukan Konferensi Pers, Senin (08/07/2024) di Polresta Tanjungpinang.

Dari semua barang bukti dikumpulkan jumlah keselurahan berat kotor nya 234,04 gram dan masing masing tersangka Pasal 114 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 112 ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling sedikit 6 tahun, Paling lama 20 tahun dengan denda Rp. 10 Milyar.

Editor: Surya