Kajati Kepri Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kakanwil BPN
Oleh : Devi Handiani
Jumat | 28-06-2024 | 12:04 WIB
Kejati-BPN.jpg
Kajati Kepri, Teguh Subroto, melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kakanwil BPN Kepulauan Riau, Sri Panoto, tentang Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (27/06/2024). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kajati Kepri, Teguh Subroto, melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kakanwil BPN Kepulauan Riau, Sri Panoto, tentang Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (27/06/2024).

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, Kajati Kepri dalam sambutannya, menyampaikan dalam penanganan perkara agraria baik yang bersifat perdata, pidana maupun permasalahan sengketa lainnya, koordinasi yang baik antar lembaga adalah kunci utama untuk mencapai penyelesaian yang adil, transparan, dan efektif.

"Permasalahan di bidang agraria dan tata ruang seringkali menjadi isu yang sangat sensitif dan kompleks. Oleh karena itu, kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau menjadi sangat penting. Melalui kerjasama ini, kita berharap dapat meningkatkan efektivitas penanganan kasus-kasus tersebut dengan lebih baik, memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, serta mencegah terjadinya praktik-praktik yang tidak diinginkan yang dapat merugikan masyarakat dan negara," kata Kajati Kepri, seperti ditirukan Kasi Penkum.

"Perjanjian Kerja Sama yang akan kita tandatangani hari ini memiliki arti yang sangat penting dalam upaya kita untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara dua institusi yang memiliki peran strategis dalam penanganan masalah agraria dan tata ruang di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Bapak Kajati juga menyampaikan tentang inisiatif penting yang sedang dikembangkan di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, yaitu Sistem Informasi Pelacakan Aset (SiLAt) terhadap pembayaran denda dan uang pengganti perkara korupsi bidang tindak pidana khusus," tambahnya.

Sistem ini dirancang untuk menjadi sebuah aplikasi yang terkoneksi dengan berbagai instansi pengelola data aset, termasuk Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kepulauan Riau.

Denny juga mengatakan, sistem ini juga akan meminimalisir potensi kebocoran atau penyalahgunaan aset negara dalam konteks pembayaran denda dan uang pengganti. Aplikas SiLAt akan memudahkan kami dalam memonitor aset yang dimiliki oleh terpidana, sehingga dapat mempercepat proses eksekusi dan memastikan bahwa negara mendapatkan kembali kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi.

"Dengan begitu maka pemasukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan dari pembayaran denda dan uang pengganti akan semakin meningkat," ujarnya.

Sementara Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Kepri, mengatakan, "Bahwa adanya kerjasama dibidang Agraria ini mengenai Pemberian dukungan data dan/atau informasi, Pencegahan dan Penegakan Hukum, Pengawalan dan Bantuan Pengamanan Pembangunan Strategis, asset tracing / pelacakan aset, Penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, Pencegahan dan pemberantasan mafia tanah, asistensi dan Percepatan Sertifikasi tanah aset Kejaksaan Tinggi Kepri akan dapat lebih dilaksanakan dengan lebih efektif dan efisien."

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kepulauan Riau akan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, sehingga setiap permasalahan dapat ditangani dengan pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi.

Kakanwil juga mengatakan adanya aplikasi sistem informasi pelacakan aset yang dibangun oleh Kejaksaan Tinggi Kepri sangat bermanfaat sekali untuk Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kepri karena apikasi tersebut dapat menjadi mitigasi kami terhadap aset-aset bermasalah secara hukum yang merupakan harta hasil tindak pidana atau harta pelaku tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kepri.

Turut hadir pada acara tersebut, Wakajati Kepri, Sufari; Para Asisten; Kabag TU dan Para Koordinator. Sementara dari BPN, yakni Kepala Bidang Pengukuran, Kepala Bidang PHP; Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa; Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan.

Editor: Gokli