Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti 649 Gram Sabu dan 683 Butir Ekstasi
Oleh : Devi Handiani
Rabu | 08-05-2024 | 17:08 WIB
Pemusnahan-BB-Sabu111.jpg
Kegiatan pemusnaha barang bukti sabu di Mapolresta Tanjungpinang. (Devi/BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polresta Tanjungpinang menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi, Rabu (8/5/2024). Kegiatan tersebut dihadiri pihak Pengadilan Negeri, Kejaksaan dan BNN Kota Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu didampingi Kasat Narkoba Kompol Arsyad mengatakan barang bukti tersebut dari tersangka S (39) di Jalan Akasia Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang saat akan mengantarkan barang titipan dari seorang Narapidana yang ada di Batam.

Pihak polisi menemukan di dalam goddiebag tersangka barang haram jenis sabu dengan berat 649,78 gram sebelumnya seberat 700 gram dan 683 butir narkotika ekstasi yang terdiri dari 601 butir ekstasi warna abu-abu berlogo kuda dan 73 butir logo kepala singa.

Pemusnahan narkoba jenis sabu dengan cara direbus dan pil ekstasi dengan cara di blender dan di buang di toilet.

"Tersangka sudah dua kali mengantarkan barang haram itu tapi lolos. Ini yang ketiga kalinya, atas laporan masyarakat sebelum barang haram itu sampai ditempat tujuan sudah di cegat. Informasi masyarakat sangat diperlukan," ujarnya.

Pengakuan tersangka S tidak mengetahui apa isi barang di dalam goddiebag. Dia mengaku ditelepon oleh seorang temannya yang bernama Katek status tahanan narkoba, untuk mengambil barang di Batam.

"Saya mengenal Katek dari kecil dan itu teman saya waktu kecil. Meminta tolong antarkan barang titipannya ke rumah M Saleh Adul Razak yang berada di Tanjungpinang," terangnya.

Editor: Yudha