Polresta Tanjungpinang Tangkap 4 Pelaku Curanmor Bersama 9 Unit Motor Hasil Curian
Oleh : Devi Handiani
Senin | 26-02-2024 | 14:04 WIB
AR-BTD-3734-Polresta-TPI.jpg
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, saat merilis pengungkapan kasus Curanmor, Senin (26/2/2024). (Foto: Devi Handiani)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polresta Tanjungpinang berhasil menguungkap kasus pencurian motor (Curanmor), dengan menangkap empat orang pelaku.

Para pelaku itu berhasil tertangkap setelah Tim Gabungan Polresta Tanjungpinang mendapat adanya informasi transaksi motor curian di Tanjungpinang.

Keempat pelaku melakukan aksinya di lokasi berbeda, sejak awal Februari kemarin, hingga sembilan unit motor berbagai merek dapat mereka curi.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengatakan dua orang tersangka ditangkap pada 23 Februari 2024 bersama barang bukti sepeda motor curian di Jalan Ir Sutami. Kemudian, mengamankan empat unit sepeda motor curian lainnya dalam kontrakan tersangka di Jalan Panglima Dompak.

"Adapun empat motor dari tangan kedua pelaku inisial A dan HD berupa Honda Scoopy Warna Hitam silver, Yamaha N Max hitam, Kawasaki Ninja SS Merah dan Kawasaki W175 warna Biru," jelas Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Senin (26/2/2024).

Dilanjutkan Kapolresta, setelah dilakukan pengembangan oleh tim gabungan, dua pelaku lainnya insial RE dan RA berhasil ditangkap di Jalan Borobudur Tanjungpinang Barat. "Kami juga mengamankan barang bukti 1 unit Honda Vario Merah dari rumah keluarga tersangka HD di Jalan Ganet Tanjungpinang Timur," ujar Kapolresta.

Pada hari yang sama, sekira pukul 23.00 WIB, tim gabungan bergerak ke rumah keluarga tersangka HD di Kijang Bintan Timur. Dari rumah HD, Polisi mengamankan tiga unit sepeda motor curian yaitu Honda Scoopy Hitam dan dua Honda Beat. "Pukul 01.00 dini hari, kami kembali mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario Merah di rumah keluarga tersangka A di Kampung Bulang Tanjungpinang Timur," imbuh Kapolresta.

Diketahui, keempat pelaku memiliki perannya masing-masing, di mana A, HD dan RM sebagai pemetik (pelaku yang melakukan pencurian), sedangkan pelaku RE bertindak sebagai mengganti kunci motor. "Para tersangka merupakan pemain baru pada awal Februari yang lalu dan bukan residivis," tuturnya.

Kini, barang bukti sembilan unit sepeda motor, satu sepeda motor di TKP wilayah hukum Polsek Bintan Timur dan satu set perkakas bengkel, telah diamankan Polisi. Sementara para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor: Gokli