Pemko Tanjungpinang Batasi Skala Penggunaan Kembang Api Perayaan Tahun Baru 2024
Oleh : Devi Handiani
Jumat | 29-12-2023 | 17:04 WIB
Hasan111.jpg
Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemko Tanjungpinang berikan batasan skala penggunaan kembang api pada malam perayaan tahun baru 2024.

Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan menjelaskan di Kota Tanjungpinang ini sendiri pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapolres Kota Tanjungpinang untuk melakukan pembatasan skala penggunaan kembang api.

"Kemarin sudah kita atur bersama Kapolres, hanya untuk kembang api yang skalanya kecil saja. Di Tanjungpinang juga hanya bisa menjual kembang api yang standard," kata Pj Walikota Tanjungpinang Hasan, Kamis (28/12/2023).

Menurutnya, perayaan tahun baru sudah menjadi tradisi dari masyarakat, sehingga Pemerintah tetap memperbolehkan kembang api dengan skala yang kecil saja.

Oleh karena itu, untuk menjaga kondusivitas pada malam penghujung 2023 nanti, pihaknya akan mengerahkan tim pengawasan yang terdiri dari unsur-unsur terkait.

"Nanti kita jaga ketat di kawasan-kawasan publik dan tempat-tempat berkumpul, seperti kawasan gurindam dan tempat lainnya," tuturnya.

Dalam hal ini, ia juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah FKPD untuk memonitoring seluruh aktivitas tahun baru.

"Intinya kita berupaya menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat pada tahun baru ini," pungkasnya.

Editor: Yudha