Kejati Kepri Mengudara Melalui 'Jaksa Menyapa' di RRI PRO 1 Tanjungpinang
Oleh : Devi Handiani
Rabu | 08-11-2023 | 09:24 WIB
8-11_jaksa-menyapa-1_984823478.jpg
Kejati Kepri mengudara melalui 'Jaksa Menyapa' di RRI PRO 1 Tanjungpinang. (Devi/BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejati Kepri menggelar kegiatan dialog interaktif 'Jaksa Menyapa' di Radio RRI Pro 1 Tanjungpinang, Senin (6/11/ 2023), sekira pukul 10.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB.

Dialog interaktif bertema 'PROGRAM JAKSA GARDA DESA (JAGA DESA)', yang menghadirkan narasumber Kasi Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Bidang Intelijen Hadi Riyanto SH MH, Kasi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Denny Anteng Prakoso SH MH, ini dipandu oleh Penyiar Radio RRI Pro 1 Tanjungpinang, Rika.

Dalam penyampaiannya, Denny Anteng Prakoso selaku Kasi Penerangan Hukum terlebih dahulu menjelaskan mengenai lembaga Kejaksaan RI adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.

"Berdasarkan Pasal 30 ayat (3) dan Pasal 30B UU RI Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, salah satu tugas dan kewenangan kejaksaan disebutkan di bidang ketertiban dan ketenteraman umum Kejaksaan RI turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme," jelasnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, Kejaksaan RI melalui program penyuluhan dan penerangan hukum seperti 'Jaksa Masuk Sekolah', 'Jaksa Menyapa' di Radio dan 'Jaksa Garda Desa (Jaksa Jaga Desa)' merupakan bentuk penyelenggaraan pembinaan masyarakat taat hukum agar kehadiran jaksa dapat dirasakan di tengah-tengah masyarakat dalam memberikan edukasi dan pemahaman tentang perkembangan hukum.

Kemudian, Kasi Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Hadi Riyanto memberikan penjelasan, Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) memiliki peran yang sangat penting untuk pencegahan akan terjadinya korupsi dalam pengelolaan dana desa, alokasi dana desa atau aset desa pada lingkungan pemerintah desa.

Oleh karena itu KejaksaanTinggi Kepri, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan 279 kepala desa se-Kepri, telah menandatangani nota kesepakatan bersama serta membuat sarana komunikasi elektronik, seperti group whatsapp yang beranggotakan 279 kepala desa, kejaksaan dan dinas PMD.

Hal ini, lanjut Hadi Riyanto, bertujuan untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing guna mendukung program pemerintah dalam membangun Indonesia dari Desa.

"Adapun wujud nyata yang dilakukan pada program 'Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)' tersebut yaitu melaksanakan peran kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pengawalan, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat desa dan mengoptimalkan 'Rumah Retoratif Justice' sebagai wadah bagi para jaksa untuk dapat menyelesaikan pelanggaran hukum dengan mengedepankan proses keadlian restoratif," pungkasnya.

Kegiatan dialog interaktif 'Jaksa Menyapa' merupakan suatu program yang bekerjasama antara lembaga penyiaran publik dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang bertujuan membangun sarana hubungan masyarakat.

Tujuan dan harapan dari Program Jaksa Garda Desa (Jaksa Jaga Desa) yaitu masyarakat dapat lebih mengetahui dan memahami kinerja Kejaksaan khususnya terkait dengan pelayanan bagi masyarakat desa, memberikan pencerahan hukum melalui informasi yang bersifat edukatif dan menumbuhkan kesadaran hukum bagi masyarakat khususnya Kepala Desa, Perangkat Desa dan Masyarakat Desa.

Bahwa setelah dilakukan kegiatan dialog interaktif 'Jaksa Menyapa' dengan tema 'Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)' banyak masyarakat atau pendengar yang antusias untuk beriteraksi dan bertanya seputar materi yang disampaikan oleh narasumber. Hal tersebut menunjukkan bahwa kegiatan ini sangat positif dan diharapkan dapat terus dipertahankan.

Editor: Gokli