Puluhan Kendaraan Angkutan Barang di Tanjungpinang Terjaring Razia KIR
Oleh : Devi Handiani
Senin | 09-10-2023 | 19:24 WIB
Razia-KIR1.jpg
Razia KIR Dishub Tanjungpinang. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dishub Tanjungpinang merazia KIR bagi kendaraan angkutan penumpang maupun barang di depan SPBU Km 10, Senin (9/10/2023).

Razia KIR Dishub Tanjungpinang dilakukan selama 5 hari secara persuasif agar terhadap kendaraan yang tidak memiliki atau memperpanjang KIR untuk segera mungkin mendaftar.

KIR merupakan kegiatan pengujian kendaraan bermotor untuk mengetahui layak atau tidaknya kendaraan tersebut beroperasi di jalan raya terutama pada kendaraan angkutan penumpang dan barang.

Kabid Angkutan Darat Dishub Tanjungpinang Habibi menerangkan dalam razia KIR ini kendaraan yang terjaring serta belum memiliki KIR diminta untuk segera mendaftarkan KIR.

"Tahap awal kita lakukan razia selama 5 hari sifatnya persuasif untuk menimbulkan kesadaran bagi pengemudi agar patuh terhadap KIR kendaraan. Kita lihat perkembangan apabila kedepan kesadaran masyarakat untuk memeriksa KIR berkurang maka akan kita lakukan razia lagi," ungkap Habibi.

Untuk lokasi pada razia KIR tersebut dilakukan secara Random sehingga kendaraan yang belum melakukan uji KIR dapat terjaring.

"Tahap awal ini kami tidak ada tindakan penilangan, namun hanya meminta mendaftarkan KIR," lanjut Habibi.

Tujuan dilakukan razia KIR untuk meningkatkan kesadaran bagi pengguna kendaraan dalam berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

"Untuk menjamin keselamatan masyarakat ini kita lakukan razia akhirnya. Kami membina masyarakat juga, kalau mobil barang itu harus memiliki dokumen demi keselamatan," tuturnya.

Dalam Razia KIR Dishub Tanjungpinang, terdapat sebanyak 13 pengendara angkutan yang terjaring untuk mendaftarkan uji KIR pada kendaraannya.

"Dari 13 unit Ranmor semuanya sudah langsung mendaftar untuk melakukan KIR di Kantor UPT PKB Dishub Tanjungpinang," pungkasnya.

Editor: Yudha