Polresta Tanjungpinang Ciduk Tersangka Penggelapan Uang Kurban
Oleh : Devi Handiani
Jum\'at | 22-09-2023 | 13:16 WIB
TSK-MRS.jpg
Personel Jatanras Polresta Tanjungpinang, saat menemukan tersangka MRS di Jalan Gatot Subroto, Tanjungpinang Timur, Rabu (20/9/2023). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan uang kurban yang terjadi pada Juni 2023 lalu.

Pelaku inisial MRS ditangkap di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, pada Rabu (20/9/2023) sekira pukul 23.15 WIB.

Saat ini, tersangka MRS sudah ditahan. Tersangka dikenakan Pasal 374 dan/atau Pasal 378 KUHPidana. MRS merupakan karyawan swasta yang tinggal di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M Darma Ardiyanki, menjelaskan, korban dalam kasus ini berinisial MB, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berusia 32 tahun, yang tinggal di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Tindakan yang dilakukan oleh tersangka adalah menggelapkan uang ibadah kurban yang seharusnya digunakan untuk pemotongan hewan kurban.

Kronologis kejadian dimulai pada Juni 2023, ketika pengurus Masjid Al-Mujahid di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjungpinang, membentuk panitia pengurus kurban. Kemudian panitia ini bertugas untuk mengatur pemotongan hewan kurban yang akan dilaksanakan pada 29 Juni 2023.

Total ada lima ekor sapi yang akan dipotong, dengan biaya kurban sebesar Rp 3.200.000 per peserta. "Namun dari hasil panitia, terungkap uang kurban tidak seluruhnya diserahkan kepada penjual sapi, dan sebagian diambil oleh MRS," kata AKP M Darma Ardiyanki, Jumat (22/09/2023).

Selanjutnya pada Rabu (20/9/2023) Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Freddy Simanjuntak dan Kasubnit Jatanras Aiptu Juara Limbong, berhasil menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut, setelah melakukan penyelidikan melalui jejak digital, tim mengetahui keberadaan tersangka di Jalan Gatot Subroto.

Lalu pukul 23.15 WIB, Unit Jatanras melakukan penangkapan terhadap tersangka MRS. Selama penangkapan, pihak kepolisian berhasil menyita satu unit handphone merk Xiaomi Redmi 5 Plus berwarna hitam sebagai barang bukti.

Tersangka MRS dibawa ke Polresta Tanjungpinang dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Tanjungpinang dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak masyarakat, serta mengingatkan pentingnya integritas dan kejujuran dalam pelaksanaan ibadah kurban dan kegiatan sosial lainnya," tutup AKP M Darma Ardiyanki.

Editor: Gokli