Wakajati Kepri Hadiri Peletakan Batu Pertama RSKJKO EHD Tanjunguban
Oleh : Devi Handiani
Selasa | 16-05-2023 | 14:28 WIB
wakajati-gubernur.jpg
Wakajati Kepri, M Teguh Dermawan bersama Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dan Forkopimda, saat peletakan batu pertama pembangunan tahap I RSKJKO EHD Tanjunguban, Selasa (16/5/2023). (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, M Teguh Dermawan ikut menghadiri peletakan batu pertama RSKJKO Engku Haji Daud (EHD) Tanjunguban di Kabupaten Bintan, Selasa (16/5/2023).

Wakajati didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, E R Wiranto dan Kasi Pertimbangan Hukum Noly Wijaya pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kepri.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, menyampaikan terhadap perencanaan Pembangunan Rumah Sakit Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSKJKO) merupakan inisiasi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, sebagai bentuk solusi bagi korban pecandu narkoba dengan fasilitas rehabilitasi.

Hal ini juga sejalan dengan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-1687/E/Enz/06/2022 tanggal 29 Juni 2022 merupakan pengejawantahan kewenangan penuntut umum untuk menempatkan terdakwa penyalahguna narkotika ke dalam Panti Rehabilitasi Medis dan atau Sosial.

"Adapun perwujudan pembangunan RSKJKO untuk menyelenggarakan upaya penyembuhan dan pemulihan secara paripurna, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan terhadap penyalahgunaan dan atau ketergantungan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya secara serasi, terpadu dan berkesinambungan dengan upaya peningkatan kesehatan lainnya serta melaksanakan upaya rujukan," jelas Denny.

Dilanjutkannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Dr Rudi Margono, sangat mendukung penuh Pemerintah Provinsi Kepri dalam mewujudkan pembangunan RSKJKO serta peresmian Mobil Layanan Kesehatan Jiwa Masyarakat (Mmhs-Mobile Mental Health Service) dan Layanan Hotline Service Masyarakat pembentukan Balai Rehabilitasi Ketergantungan Obat dan Narkoba.

"Pada prinsipnya Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan tugas dan fungsinya untuk melakukan Pendampingan Hukum sejalan dengan komitmen serta mendukung penuh percepatan realisasi pembangunan Rumah Sakit Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSKJKO) Provinsi Kepulauan Riau," kata dia.

Diharapkan, terhadap pelaksanaan pembangunan tersebut agar kontraktor pelaksana melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Perjanjian dan Kerangka Acuan Kerja sebagaimana telah ditentukan dalam Dokumen Lelang dan time schedule.

Selain itu, agar para pihak menyampaikan laporan progres pekerjaan secara berkala guna memitigasi resiko-resiko hukum yang dapat muncul dikemudian hari dan menjalankan komunikasi secara terbuka terkait dengan hambatan-hambatan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan. "Hal ini guna memitigasi segala bentuk permasalahan yang berhubungan dengan adanya ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan," tutupnya.

Editor: Gokli