Pertama di Indonesia, Peradi Buka Layanan Konsultasi Hukum di MPP Tanjungpinang
Oleh : Devi Handiani
Jumat | 09-12-2022 | 16:52 WIB
Peradi-MPP-Tanjungpinang1.jpg
Peresmian kantor konsultasi layanan hukum gratis Peradi Tanjungpinang gedung MPP Tanjungpinang. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Peradi Tanjungpinang telah membuka layanan konsultasi hukum di Mal Pelayanan Publik (MPP) Tanjungpinang, Jumat (9/12/2022).

Peresmian tersebut dilakukan DPN Peradi Dr.H. Hermansyah Dulaimi dengan istilah Konsultasi Probono, dan Mal Pelayanan Publik (MPP) ini merupakan MPP pertama yang menyediakan pelayanan konsultasi hukum.

"Ini merupakan Mal Pelayanan Publik pertama yang ada di seluruh indonesia yang memiliki pelayanan konsultasi hukum. Saya berterima kasih kepada Walikota Tanjungpinang yang sudah memberikan fasilitas yang begitu bagus dan ini akan dipublikasikan kepada seluruh kota bahwa Tanjungpinang salah satu kota terbaik yang memberikan pelayanan kepada publik,"

Selanjutnya, Hermansyah juga menjelaskan bahwa pemberian pelayanan secara cuma-cuma ini merupakan kewajiban dari advokat.

"Salah satu program kami sesuai dengan Undang Undang Advokat bahwa pemberian jasa hukum konsultasi cuma-cuma. Hal ini salah satu bentuk pengabdian terhadap masyarakat untuk seluruh persoalan hukum, rumah tangga, pidana, perdata, waris dan bentuk hukum lainnya. Tenaga kami sudah siap untuk melayani, setiap hari tim kami akan bergantian untuk melakukan pelayanan. Kami berharap untuk masyarakat dapat manfaatkan kesempatan ini," ujarnya.

Sementara, Walikota Tanjungpinang Hj Rahma juga mengatakan dalam MPP tersebut terdapat 32 instansi yang memberikan pelayanan termasuk Peradi Tanjungpinang. Ia mengajak agar masyarakat bisa memanfaatkan dalam berkonsultasi hukum.

"Tentunya hari ini menjadi 32 instansi yang ada di dalam MPP ini dan salah satunya hati ini Tenan Peradi, mari manfaatkan dan konsultasi gratis untuk penanganan perkara untuk tahap lanjutan dan tentu ini sudah menjadi kewajiban kita untuk menolong orang yang tidak mampu. Besar harapan saya manfaatkanlah sebaik baiknya, karena kita tidak sendiri, kita beramai-ramai bersama-sama apapun persoalannya tentu selalu ada solusinya," jelas Rahma.

Pada kesempatan yang sama Ketua DPC Peradi Tanjungpinang Agung Wira Dharma mengatakan MPP ini memudahkan masyarakat Tanjungpinang. Ia bersyukur jadi Peradi pertama di Indonesia yang ada di dalam Mal Pelayanan Publik karena semangatnya untuk menghadirkan suatu kemudahan.

"Tujuan saya supaya masyarakat saya tidak kesusahan, masyarakat bisa dilayani dalam satu pintu, ini juga merupakan jaminan kemudahan umum," terangnya.

"Pelayanan yang diberikan adalah pelayanan cum-cuma kalau dalam bahasa indonesia adalah pelayanan prombono. Seluruh Indonesia ada 75 MPP dan alhamdulillah DPC peradi Tanjungpinang adalah DPC pertama yang satu-satunya di Indonesia memiliki tempat bantuan hukum di MPP. Semoga DPC Tanjungpinang akan menjadi contoh untuk DPC daerah lainnya," pungkas Agung.

Editor: Yudha