Ketua Mahkamah Agung RI Resmikan Pengadilan Tinggi Kepri
Oleh : Asyri
Senin | 05-12-2022 | 19:44 WIB
Ketua-MA-RI.jpg
Ketua Mahkamah Agung RI H.M. Syarifuddin meresmikan saat peresmian Pengadilan Tinggi (PT) Kepri dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepri. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua Pengadilan Tingkat Banding baru di Provinsi Kepulauan Riau, yakni Pengadilan Tinggi (PT) Kepri dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepri resmi beroperasi usai prasasti ditandatangani dan sirine dibunyikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, H.M. Syarifuddin di Gedung Sementara Pengadilan Tinggi Kepri, Jl. Ahmad Yani Tanjungpinang, Senin (5/12/2022).

Kedua Pengadilan Tingkat Banding baru Kepri tersebut diresmikan Ketua MA bersama 11 Pengadilan Tingkat Banding baru di 9 Provinsi dan 38 Gedung Pengadilan Tingkat Pertama se-Indonesia di mana Kepri menjadi tuan rumah pelaksanaan peresmiannya.

Adapun ke 11 Pengadilan Tingkat Banding baru tersebut di antaranya PT Kalimantan Utara, PT Sulawesi Barat, PT Papua Barat, PTA Bali, PTA Kalimantan Utara, PTA Sulawesi Barat, PTA Papua Barat, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang, PTTUN Banjarmasin, PTTUN Manado, dan PTTUN Mataram.

Saat ini kedua Pengadilan Tingkat Banding baru Kepri beroperasi di gedung sementara, di mana Pemprov Kepri telah menghibahkan lahan seluas masing-masing 2 Ha di wilayah Pusat Pemerintahan Pemprov Kepri, Dompak, untuk pembangunan Gedung PT dan PTA Kepri yang telah dipastikan dimulai pengerjaannya di Tahun Anggaran 2023 mendatang.

Sedangkan dari 38 Gedung Pengadilan Tingkat Pertama yang turut diresmikan, 34 diantaranya merupakan bangunan baru yang dikontruksi dari 0, serta 4 lainnya merupakan hasil renovasi gedung lama.

Ketua MA RI H.M. Syarifuddin dalam sambutannya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang menyebutkan, pembangunan gedung pengadilan tersebut merupakan upaya mahkamah agung dalam mewujudkan pelayanan yang prima terhadap pencari keadilan.

"Saya tidak ingin hanya gedungnya saja yang baru, tapi semangat aparatur di dalamnya juga harus diperbaharui" pesan Syarifuddin.

Kemudian Syarifuddin memaparkan peranan penting pengadilan tingkat banding pertama yakni pengadilan tingkat banding yang baru ini merupakan respon dari tuntutan desentralisasi dan otonomi daerah pasca reformasi.

"Yang kedua sebagai upaya mendekatkan akses layanan peradilan agar lebih mudah dijangkau dan mendekatkan rentang layanan pengadilan kepada masyarakat pencari keadilan dalam memudahkan access to justice," ungkapnya.

Editor: Yudha