Damkar Tanjungpinang Sosialisasi Penanggulangan Bahaya Kebakaran
Oleh : Devi Handiani
Selasa | 08-11-2022 | 17:44 WIB
Damkar-sosialisasi1.jpg
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang bersama Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) Kelurahan Senggarang melakukan sosialisasi penanggulangan bahaya kebakaran. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang bersama Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) Kelurahan Senggarang melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam penanggulangan bahaya kebakaran, Selasa (8/11/2022) pagi.

Kegiatan ini dilakukan di rumah salah satu anggota Redkar, Ibu Ros yang berada di Senggarang Besar, Kelurahan Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota yang digagas oleh Kepala Bidang Pencegahan DPKP Desi Afriyanti SE beserta tim dari Analisis Kebakaran.

Tampak salah seorang tim analisis kebakaran, Bintang memberikan paparan buku saku kepada Redkar Kelurahan Senggarang dan masyarakat serta menjelaskan tentang cara mengatasi bilamana terjadi bahaya kebakaran di dapur.

Desi Afriyanti menyampaikan buku saku tersebut nantinya akan di share ke Group Redkar maupun group masyarakat. Selain itu pihaknya juga mensosialisasikan aplikasi Lapor Damkar Tanjungpinang yang kini sedang tahap verifikasi di Playstore.

"Ini juga salah satu peningkatan kinerja Damkar Kota Tanjungpinang dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memberikan tutorial video melalui YouTube Fire Fighter Tanjungpinang cara penggunaan alat pemadaman api ringan maupun pemadaman secara tradisional," ungkap Desi.

Dirinya berharap dengan adanya kegiatan seperti ini dapat meningkatkan pelayanan lebih baik kepada masyarakat apabila masyarakat mengalami hal-hal yang tidak diinginkan.

"Harapan kami ini dapat meningkatkan pelayanan lebih baik kepada masyarakat yakni pada saat masyarakat mengalami hal-hal yang tidak diinginkan atau kondisi yang membahayakan seperti ular masuk rumah, binatang buas seperti lebah, tawon dan lainnya silahkan menghubungi damkar ke nomor 0771-24949," pungkas Desi.

Diketahui dalam buku saku Redkar sendiri tercantum tugas dan kewajiban bagi seluruh anggota Redkar. Adapun tugas Redkar sendiri memantau kondisi lingkungan yang dapat menyebabkan kebakaran, mengidentifikasi potensi bahaya kebakaran di lingkungannya, pemetaan sederhana daerah rawan kebakaran di lingkungannya, membantu melaksanakan piket jaga di Pos pemadam kebakaran dan Pos Terpadu di lingkungannya masing-masing, membantu petugas kebakaran dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat dan melaksanakan kesiapsiagaan masyarakat terhadap bahaya kebakaran.

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 364.1-306 tahun 2020 tentang pedoman relawan pemadaman kebakaran ada 6 hak dan kewajiban Redkar salah satunya yaitu wajib mentaati peraturan dan prosedur pemadam kebakaran dan penyelamatan serta wajib meningkatkan pengetahuan ketrampilan dan kemampuan dalam penanggulangan kebakaran dan penyelamatan dan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam membantu penanggulangan kebakaran.

Editor: Yudha