Kejari dan BPN Tanjungpinang Buka Posko Berantas Mafia Tanah di Sejumlah Kedai Kopi
Oleh : Devi Handiani
Rabu | 26-10-2022 | 17:40 WIB
sof-launcing-Bramasta2.jpg
Soft launcing posko bersama Berantas Mafia dan Sengketa Tanah (Bramasta) di warung kopi W&W, Jalan Ahmad Yani, Tanjungpinang. (Devi/BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang bersama Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Komunitas Kedai Kopi (K3) melauncing posko bersama Berantas Mafia dan Sengketa Tanah (Bramasta) di warung kopi W&W, Jalan Ahmad Yani, Tanjungpinang, Rabu (26/10/2022).

Ditunjuknya sejumlah kedai kopi sebagai posko karena budaya masyarakat Kota Tanjungpinang berkumpul di kedai kopi.

Kepala BPN Tanjungpinang Bambang Prasongko mengatakan, pembentukan posko Bramasta ini untuk mempermudah penerimaan pengaduan masyarakat soal sengketa pertanahan. Pelayanan Posko Bramasta ini bekerjasama dengan Komunitas Kedai Kopi).

Tahap pertama, Posko tersebut dibuka di Warung Kopi W&W, Batman Batu 8, Batman Soekarno Hatta dan Kedai Kopi KWK di Jalan Ganet, Tanjungpinang.

"Posko pengaduan ini dibentuk bekerjasama antara BPN dengan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. SOP pengaduan digunakan dimasing-masing lembaga. Posko ini upaya mempermudah penyelesaian sengketa tanah atau permasalahan mafia tanah dengan konsep win win solution dari Kajari," kata Bambang Prasongko.

Masyarakat dapat mengadukan persoalan sengketa tanah atau berhadapan dengan mafia tanah dengan membawa bukti-bukti administrasi, baik secara tertulis, melalui posko yang telah disediakan. BPN dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menempatkan petugas administrasi pelayanan di setiap kedai kopi yang dijadikan Posko Bramasta, untuk mempermudah penerimaan pengaduan sengketa tanah.

"Pengaduan dibuka setiap hari jam kerja di setiap Posko Bramasta. BPN dan Kejaksaan akan memonitoring setiap Posko Bramasta untuk melanjutkan pengaduan ke tahapan selanjutnya jika sangat penting dan butuh penanganan serius," kata Bambang.

Kajari Tanjungpinang, Joko Yuhono, mengatakan, dibentuknya Posko Bramasta merupakan arahan Jaksa Agung kepada seluruh kejaksaan di daerah, untuk menyelesaikan persoalan mafia tanah di seluruh daerah.

Dibentuknya Posko Bramasta di kedai kopi dinilai untuk mempermudah dan menghilangkan rasa takut masyarakat untuk mengadukan persoalan pertanahan secara langsung ke kejaksaan. Joko juga memberikan kesempatan pengurusan izin mendirikan bangunan tempat ibadah secara gratis kepada masyarakat.

"Pilihan kami, kenapa posko ini dibentuk di kedai kopi, ya bisa berdiskusi atas permasalahan yang ada, sambil 'ngopi' jadi gak tak ada 'gab' dengan pejabatnya. Harapan saya mudah-mudahan dengan adanya Bramasta ini masyarakat lebih dekat dengan Kejaksaan dan BPN. Saya berharap masalah masyarakat dapat teratasi. Sekali lagi saya menghimbau, ayo kita bantu masyarakat menyelesaikan urusan tanahnya tanpa ada rasa takut. Saya jamin tidak berbelit-belit pengurusannya," pungkas Joko.

Editor: Yudha