Lima Anak di Kepri Meninggal karena Penyakit Gagal Ginjal Akut
Oleh : Devi Handani
Minggu | 23-10-2022 | 14:05 WIB
kadiskes_kepri_bisri_b.jpg
Kadiskes Kepri Mohd Bisri (Foto: Devi Handani)

BATAMTODAY.COM , Tanjungpinang - Kasus gangguan gagal ginjal akut saat ini terus mengalami peningkatan dari data Kementrian Kesehatan Republik Indonesia ( Kemenkes RI ) tercatat 241 Kasus Gagal ginjal akut di Indonesia. Dari 241 kasus pada 22 Provinsi di Indonesia terdapat 133 orang meninggal dunia atau 55 persen.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Mohd Bisri menjelaskan, pihaknya sudah membuat surat edaran dan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membeli obat bebas berbentuk sirup.

"Kita sudah membuat edaran sesuai arahan dari Kemenkes bahwa stop peresepan dan peredaran obat berbentuk sirup, sosialisasi ke masyarakat supaya tidak membeli obat bebas berbentuk sirup, dan bila sudah terlanjur supaya di buang atau dikembalikan ke tokonya," terang Bisri, Sabtu (22/10/2022).

Untuk di Kepri sendiri sudah 6 orang anak-anak mengalami gangguan ginjal akut yakni Karimun 3 orang, Tanjungpinang 2 orang dan Kota Batam 1 orang. Dari 6 orang tersebut 5 orang meninggal dunia dan 1 orang dalam perawatan.

"Total 6 anak, 5 meninggal, 1 di rawat.Karimun 3 orang, Tanjungpinang 2 orang dan 1 orang di Batam. terkait obat ini pengawasan di Badan POM, kita dari Dinkes akan melakukan pengawasan sesuai kebijakan kemenkes, edukasi ke Masyarakat cara berobat yang benar, misal dengan tidak melakukan pengobatan sendiri tapi selalu berkonsultasi dengan tenaga medis. Sehingga tepat diagnosa dan tepat pengobatannya," lanjutnya.

Bisri menambahkan pelajaran yang bisa diambil Masyarakat harus hati-hati dalam melakukan pengobatan sendiri. Sedangkan bagi pemerintah melalui BPOM pengawasan pembuatan, peredaran obat harus diperketat.

"Saya yakin setelah penghentian pemakaian obat sirup kasus akan menurun segera," pungkasnya.

Sebelumnya Kemenkes telah menerbitkan Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang tata laksana dan menajemen klinis gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak di fasilitas pelayanan kesehatan dan Kemenkes juga mengeluarkan Surat Edaran nomor SR.01.05/III/3461/ 2022 tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak yang di tujukan kepada seluruh Dinkes, fasyankes,dan organisasi profesi.

Editor: Surya