Polresta Tanjungpinang Larang Apotek dan Swalayan Jual Obat Sirup
Oleh : Devi Handiani
Jumat | 21-10-2022 | 17:40 WIB
polres-tpi-sirup1.jpg
Polres Tanjungpinang meminta apotek dan swalayan tidak menjual obat sirup yang telah dilarang peredarannya oleh BPOM. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polresta Tanjungpinang bersama dokes melakukan sosialisasi ke apotek dan swalayan terkait larangan menjual obat sirup.

Hal itu dilakukan setelah adanya surat edaran dari BPOM yang merilis lima obat sirop yang dilarang untuk digunakan karena mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DED) melebihi ambang batas.

"Siang tadi, kita sudah lakukan pengecekan sekaligus himbauan kepada apotek-apotek dan swalayan, agar sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat," kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, Jumat (21/10/2022).

Pengecekan dilakukan di beberapa apotek yang berada di wilayah Kota Tanjungpinang di antaranya 3 Apotek dan 2 swalayan di Jalan Pramuka dan jalan Raja Ali Haji.

"Petugas kemudian meminta kepada pihak apotek dan swalayan untuk sementara tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup kepada masyarakat," tambahnya.

Editor: Yudha