Rahma Imbau Pengusaha Papan Reklame di Tanjungpinang Segera Urus Izin ke Dinas PUPR
Oleh : Devi Handiani
Sabtu | 15-10-2022 | 10:04 WIB
rahma-reklame.jpg
Wali Kota Tanjungpinang, Hj Rahma. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Wali Kota Hj Rahma mengimbau para pengusaha papan reklame di Tanjungpinang untuk segera mengurus izin persetujuan bagunan gedung (PBG) sebagai landasan hukum pendirian rekonstruksi papan reklame ke Dinas PUPR.

Hal ini disampaikan Rahma, sebagai tindak lanjut penertiban yang dilakukan beberapa waktu lalu. Di mana, penertiban itu, selain penataan ibukota Provinsi Kepri juga amanah dari Perwako nomor 70 tahun 2021 yang sudah disosialisasikan sejak Oktober 2021 lalu.

"Pemko Tanjungpinang tidak mempersulit, silahkan urus izin ke Dinas PUPR," ujar Rahma, Sabtu (15/10/2022).

Rahma juga menjelaskan, Perwako 70/2021 juga mempedomani Perwako 64/2012 Jo Perwako 61/2015. Sebagaimana dalam Pasal 7, nilai strategis penyelenggaraan reklame mengacu pada Perwako 61/2015.

"Saya sangat memaklumi pengusaha yang belum dapat menerima kebijakan Pemko yang jelas, saya tidak menghitung mundur. Cukup mereka buatkan izin sesuai kondisi jalan sekarang yang sudah padat serta tidak menghalangi pandangan jalan raya dan mencegah bangunan yang rapuh dan bisa roboh kapan saja. Terlebih lagi Tanjungpinang sebagai ibukota provinsi. Kita contoh Kota Batam walaupun iklannya besar dan tinggi-tinggi namun tertata rapi," terangnya.

Diketahui sebagian pengusaha saat ini sudah berproses di Dinas PUPR untuk mengurus izin PBG. Tujuan dilakukan penertiban papan reklame ini tak lain adalah untuk penataan Kota Tanjungpinang yang diketahui memiliki tiga jalan yaitu jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kota, yang sudah ditetapkan.

"Selain itu, pajak reklame itu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tanjungpinang," tutup Rahma.

Editor: Gokli