PPID Tanjungpinang Belajar ke Kepri Terkait Penguatan Tata Kelola Informasi
Oleh : Redaksi
Kamis | 01-09-2022 | 19:33 WIB
kunker-PPID-Tpi1.jpg
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Kepri menerima kunjungan PPID Kota Tanjungpinang. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Kepri menerima kunjungan PPID Kota Tanjungpinang dalam rangka diskusi dan konsultasi untuk penguatan tata kelola PPID dan pelayanan informasi publik di Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Kepala Dinas Kominfo Kepri, Hasan diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik (PLIP) Dwi Anggraini dan didampingi Sub Koordinator Layanan Informasi Trio Andana, menerima langsung kunjungan PPID Kota Tanjungpinang tersebut yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik, Ririn Noviana didampingi Analis Kebijakan Ahli Muda dan beberapa staf, Rabu (31/8/2022) di Tanjungpinang.

"Kami mengucapkan terima kasih dan menyambut baik kunjungan PPID Kota Tanjungpinang ini ke PPID Provinsi Kepri. Kunjungan dalam rangka diskusi dan konsultasi ini sekaligus menunjukkan keseriusan Pemko Tanjungpinang dalam membenahi tata kelola dan pelayanan informasi publik," ucap Dwi Anggraini dilansir dari laman Diskominfo Kepri.

Dwi menjelaskan bahwa sistem informasi publik yang dimiliki PPID Provinsi Kepri dapat diakses melalui web PPID dengan alamat http://PPID.kepriprov.go.id dan dapat juga diakses melalui handphone seluler dengan mengunduh PPID KepriKEPRI di playstore.

Sementara Sub Koordinator Layanan Informasi Publik Bidang PLIP Diskominfo Kepri, Trio Andana berbagi informasi mengenai penguatan tata kelola PPID Provinsi Kepri yang telah dilakukan.

"Langkah pertama dan yang paling penting adalah komitmen dari Kepala Daerah yakni Gubernur selaku pembina PPID dan komitmen dari atasan PPID yakni Sekretaris Daerah dan support penuh dari Kadis Kominfo kami, Pak Hasan. Dalam penguatan tata kelola PPID ini, Kadis Kominfo sangat berperan penting," jelas Trio Sub Koordinator yang langsung bertanggung jawab dalam penguatan tata kelola PPID Provinsi Kepri ini.

Dengan demikian, lanjut Trio, komitmen tersebut nanti tidak hanya dalam bentuk kerja tim yang kuat, tetapi juga dalam sektor penganggaran. Hal itu karena pembenahan PPID tersebut sangat menuntut banyak koordinasi, tidak hanya di daerah tetapi juga ke pusat seperti konsultasi ke Kemendagri atau ke Komisi Informasi Pusat.

Trio menambahkan, saat inipun PPID Provinsi Kepri terus melakukan pembenahan dalam segala hal. Mulai dari konsultasi ke Kemendagri, Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Provinsi Kepri, koordinasi berkelanjutan dengan PPID Pelaksana di seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemprov Kepri dalam bentuk pembuatan grup, visitasi sampai pada memberikan mimbingan teknis dan workshop.

Penguatan lainnya untuk PPID Provinsi Kepri, tambah Trio, dengan membuat berbagai regulasi, mulai dari Pergub, SK Gubernur hingga nanti Perda (Peraturan Daerah) tentang PPID. Begitu juga dengan pengumpulan DIP (Daftar Informasi Publik) dan DIK (Daftar Informasi yang Dikecualikan).

"Kami mengajak teman-teman PPID Pemko Tanjungpinang untuk menguasai UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perki (Peraturan Komisi Informasi) Tahun 2021. Di sana sangat jelas ditulis tentang keterbukaan informasi publik dan mengenai PPID. Juga melakukan konsultasi juga ke Komisi Informasi Provinsi Kepri," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik Dinas Kominfo Pemko Tanjungpinang, Ririn Noviana mengutarakan maksud kedatangannya untuk melakukan diskusi dan konsultasi mengenai PPID. Ririn mengaku masih bingung dalam melakukan pembenahan tata.kelola PPID Pemko Tanjungpinang.

"Kami juga ingin PPID Pemko Tanjungpinang bisa memberikan berbagai informasi publik ke masyarakat. Hanya saja saat ini kami butuh teman diskusi dan konsultasi untuk penguatan tata kelola PPID di tempat kami. Maka itu kami datang ke PPID Provinsi Kepri agar setelah ini kami bisa mulai membenahi hal-hal yang selama ini belum maksimal kami lakukan," ungkap Ririn.

PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan informasi yang dimiliki badan publik sesuai dengan amanat UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infornasi Publik.

Editor: Yudha