Rokok Non Cukai Beredar di Tanjungpinang, Kejati Kepri: Ini Ranah Bea Cukai dan Ditjen Pajak
Oleh : Asyari
Sabtu | 13-08-2022 | 12:04 WIB
Nixon-OK.jpg
Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis. (Foto: Asyari)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Peredaran rokok non cukai di Kota Tanjungpinang, bukan lagi rahasia umum, melainkan sudah berlangsung secara terang-terangan, bahkan pangsa pasarnya mengalahi rokok berpita cukai.

Diketahui sebagian besar wilayah Kota Tanjungpinang merupakan kawasan pabean, kecuali kawasan Industri Dompak seluas 1.090 Ha dan kawasan Senggarang seluas 1.684 Ha masuk dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan atau Kawasan Free Trade Zone (FTZ).

Kendati demikian peredaran rokok non cukai ini hampir merata di wilayah Kota Tanjungpinang. Pun, fasilitas fiskal di kawasan FTZ sejak 17 Mei 2019 pukul 00.00 WIB sudah dicabut, sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penelitan pada 2017-2018 lalu, terkait optimalisasi penerimaan negara di kawasan pedagangan bebas.

Terkait hal ini, pegiat anti korupsi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Tanjungpinang, berencana membuat pengaduan ke arapat penegak hukum. Mereka, menimang-nimang aparat penegak hukum dari instansi mana yang paling tepat menangani persoalan ini.

Berdasarkan informasi ini pula, BATAMTODAY.COM mencoba mendapat pandangan atau penerangan hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri di Kota Tanjungpinang. Melalui Kasi Penernagan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis, diketahui aparat hukum yang lebih tepat menangani persoalan rokok non cukai atau ilegal seperti Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak.

Dijelaskannya, Bea dan Cukai, sesuai dengan kewenangannya bisa menangani mengenai dari segi pendapatan negara, sedangkan Ditjen Pajak bisa menanganani dari segi penggemplangan pajak perusahaan yang memproduksi rokok-rokok non cukai itu.

"Saya rasa dua lembaga tersebut lebih berkompeten dalam menangani kasus tersebut di tahap awal jika ada dugaan kerugian negara, karena ada aturan yang mengaturnya," ungkap Nixon Andreas, Jumat (12/8/2022).

Namun demikian, kata Nixon, bukan berarti pihaknya tidak menerima atau menolak jika ada masyarakat yang akan mengadukan persoalan rokok non cukai itu ke Kejati Kepri. "Kalau ada pihak yang ingin melaporkan kerugian negara terkait peredaran rokok ilegal tersebut, silahkan saja, tentunya kita akan pelajari kasus yang dilaporkan tersebut sesuai dengan tupoksi yang ada sesuai aturan yang telah ditentukan dan ranah hukumnya," beber dia.

Editor: Gokli