Polresta Tanjungpinang Ciduk 1 Pria dan 2 Perempuan Saat Pesta Sabu di Ruko Pondok Gurindam
Oleh : Devi Handiani
Kamis | 19-05-2022 | 20:04 WIB
1-tsk-narko.jpg
Satu dari 3 tersangka yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang dari salah satu Ruko Pondok Gurindam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap tiga orang, terdiri dari 1 pria dan 2 perempuan, yang tengah pesta sabu di dalam Ruko Pondok Gurindam, Jalan Kijang Lama, Senin (16/5/2022) lalu.

Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ronny B, menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap sekira pukul 21.00 WIB. Ketiga tersangka, masing-masing T alias A (pria), TA alias TS dan MS (perempuan).

Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku ditemukan 4 paket sedang diduga sabu, 1 buah kantong plastik bening diduga berisikan sabu, 12 paket kecil diduga sabu, 1 bundel plastik transparan, 3 buah potongan kantong plastik hitam.

Kemudian 1 buah timbangan digital, 1 buah kantong plastik hitam, 2 buah kotak plastik bening, seperangkat alat hisap sabu (bong), 2 buah mancis/korek api gas, 3 unit HP, dan 1 buah tas ransel dengan total bruto sabu 244,6 gram," jelas AKP Ronny B, Kamis (19/5/2022).

"Para tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut. Selanjutnya para tersangka dilakukan tes urine dengan hasil positif mengkonsumsi narkoba," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny B, Kamis (19/5/2022).

Ketiga tersanga dikenakan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan saat ini sudah ditahan di sel tahanan Polresta Tanjungpinang.

Editor: Gokli