Penasehat Hukum Terdakwa Tipikor Dana Desa Ajukan Eksepsi di PN Tanjungpinang
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 10-05-2022 | 13:16 WIB
A-TIPIKOR-DANA-DESA.jpg
Sidang pertama terdakwa kasus Tipikor Dana Desa Matak Kabupaten Anambas pada tahun anggaran 2019. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Tim Penasehat Hukum terdakwa Tipikor Dana Desa Matak Kabupaten Anambas tahun anggaran 2019 mengajukan eksepsi (tangkisan) setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa membacakan surat dakwaan. Akibatnya, sidang ditunda selama 2 minggu ke depan yaitu 23 Mei 2022.

"Ketika Majelis Hakim memberikan kita kesempatan untuk menanggapi surat dakwaan yang dibaca JPU, kita menyampaikan eksepsi. Dan disetujui oleh Majelis Hakim, dan sidang akan dilanjut dua minggu lagi," kata Dicki, Tim Penasehat Hukum terdakwa Tipikor Dana Desa Matak, Selasa (10/5/2022).

Sementara itu, Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap menerangkan, Senin, tanggal 9 Mei 2022 sekitar pukul 14.00 WIB. Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Bambang Wiratdany menghadiri persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Tanjungpinang.

"Sidang yang berlangsung yaitu sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi APBDes Pemerintah Desa Matak Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2019 dengan Terdakwa atas nama A selaku Kepala Desa dan F selaku Sekretaris Desa," ungkapnya.

Agenda sidang pada Senin (9/5/2022) adalah pembacaan surat dakwaan. Kedua Terdakwa di dakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo.

Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp211.636.726 berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas.

Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Senin, Tanggal 23 Mei 2022 dengan agenda menyampaikan keberatan (eksepsi).

Editor: Dardani